24 C
id

Tanggapi Klaim HKBP, Pemkab Taput Tegaskan Penguasaan Lahan RSUD Sah

Gambar ilustrasi 
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menanggapi pernyataan resmi Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) terkait klaim kepemilikan atas lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung yang disampaikan melalui siaran pers berbentuk selebaran pada Senin (15/6/2026)

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Marito Simanjuntak, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (15/6/2026), menjelaskan bahwa sengketa hukum mengenai lahan RSUD Tarutung telah berlangsung selama beberapa tahun dan telah beberapa kali diproses melalui jalur pengadilan.

Menurut Marito, HKBP telah dua kali mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terkait lahan tersebut. Namun, kedua gugatan itu diputus oleh pengadilan dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)atau gugatan tidak dapat diterima.

“Selanjutnya HKBP kembali mengajukan gugatan untuk ketiga kalinya. Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Tarutung memutuskan untuk menolak seluruh gugatan HKBP,” ujar Marito.

Ia menegaskan bahwa dasar penguasaan Negara Republik Indonesia atas lahan RSUD Tarutung berasal sejak masa awal kemerdekaan melalui proses nasionalisasi sebagaimana diatur dalam Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Sejak saat itu hingga sekarang, lahan tersebut terus digunakan dan dikelola sebagai rumah sakit daerah yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Pengelolaan itu tidak pernah terputus. Pemerintah secara berkelanjutan membangun fasilitas kesehatan dan sarana-prasarana yang diperlukan untuk pelayanan masyarakat,” jelasnya.

Marito juga mengungkapkan bahwa salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menolak gugatan HKBP adalah karena pihak penggugat tidak dapat membuktikan kepemilikan lahan tersebut yang diklaim berasal dari Rheinische Missionsgesellschaft (RMG).

HKBP mendalilkan memperoleh pengalihan hak dari RMG pada tahun 1948. Namun, menurut Marito, pengalihan hak sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria harus memenuhi ketentuan Pasal 570 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yakni dilakukan oleh pihak yang berwenang dan dibuktikan dengan dokumen yang sah.

“HKBP tidak memiliki dokumen yang membuktikan adanya keputusan atau hasil rapat yang secara jelas menyatakan penyerahan lahan RSUD Tarutung dari RMG kepada HKBP. Tidak serta-merta seluruh aset RMG menjadi milik HKBP tanpa adanya dokumen yang valid dan jelas,” katanya.

Ia menambahkan, HKBP baru diakui sebagai badan hukum di Indonesia pada 2 April 1968 dan baru memperoleh pengakuan sebagai badan hukum yang dapat memiliki tanah dengan hak milik pada 28 Februari 1985.

“Karena itu, secara hukum HKBP baru dapat memiliki hak milik atas tanah sejak tahun 1985,” ujarnya.

Selain itu, Marito menyebut bahwa penguasaan negara atas lahan RSUD Tarutung telah berlangsung secara terus-menerus dan tidak pernah mendapat keberatan dari ahli waris pemilik tanah yang dahulu menyerahkannya kepada zending.

“Ahli waris Raja Moses Hutagalung selaku pemilik tanah terdahulu tidak pernah mempermasalahkan penguasaan pemerintah atas lahan tersebut, karena sejak lama lokasi itu digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut  membuktikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berkomitmen untuk terus mempertahankan aset daerah yang digunakan untuk kepentingan publik, khususnya pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

BOBLUIS 



Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.