24 C
id

Polres Tapteng Ekshumasi Jenazah Boy Simamora, Selidiki Penyebab Kematian Secara Mendalam


TAPTENG|Sumut.suarana.com Kepolisian Resor Tapanuli Tengah (Polres Tapteng) melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam terhadap jenazah Boy Simamora (20) di Tempat Pemakaman Umum Dusun II, Desa Sampang Maruhur, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (4/6/2026).

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan setelah pihak keluarga mencabut surat penolakan autopsi yang sebelumnya dibuat saat korban pertama kali ditemukan meninggal dunia. Keluarga berharap pemeriksaan forensik dapat mengungkap penyebab pasti kematian korban yang dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, mengatakan proses ekshumasi berlangsung aman dan kondusif dengan pengamanan personel gabungan Polres Tapteng dan Polsek Manduamas yang dipimpin Kapolsek Manduamas, AKP Marulitua Simanjorang.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diketahui bersama beberapa rekannya memasuki areal perkebunan PT Nauli Sawit Blok 41.A pada Rabu (27/5/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB untuk mencuri buah kelapa sawit. Sekitar satu jam kemudian, aksi mereka dipergoki petugas keamanan perusahaan yang sedang melakukan patroli.

Saat berusaha melarikan diri dengan melompati parit pembatas perkebunan, salah seorang rekan korban mengaku sempat mendengar suara benda jatuh ke Sungai Saga Matua. Setelah korban tidak kunjung pulang, keluarga bersama warga melakukan pencarian di sekitar lokasi.

Keberadaan korban mulai terungkap sekitar pukul 11.00 WIB ketika seorang petani melihat seekor buaya melintas di sungai sambil membawa tubuh manusia. Informasi tersebut segera disampaikan kepada warga. Pencarian pun dilakukan secara gotong royong hingga jasad korban berhasil ditemukan dan dievakuasi ke daratan pada dini hari berikutnya sekitar pukul 01.30 WIB.

Saat itu, orang tua korban, Lamsehat Simamora, menolak dilakukan visum maupun autopsi sehingga jenazah langsung dimakamkan. Namun, saat proses pemandian jenazah, keluarga menemukan sejumlah kondisi fisik yang dianggap tidak wajar.
Setelah bermusyawarah, keluarga akhirnya mencabut surat penolakan autopsi dan pada 1 Juni 2026 secara resmi melaporkan perkara tersebut ke Polsek Manduamas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Proses ekshumasi dan autopsi berlangsung selama kurang lebih tiga jam dan dipimpin langsung oleh Ahli Kedokteran Forensik RSUD Pandan, dr. Binsar Halomoan Lubis, Sp.FM. Tim forensik juga mengambil sejumlah sampel organ tubuh korban untuk diperiksa lebih lanjut di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara di Medan.

Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Tengah bersama tim forensik masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium guna memastikan penyebab utama kematian korban secara ilmiah dan objektif.
"Kepolisian akan melakukan penyelidikan secara mendalam dan profesional untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik kematian korban," tegas Kapolres.

Polres Tapanuli Tengah juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi terkait penyebab kematian Boy Simamora dan menyerahkan sepenuhnya proses pengungkapan kasus kepada aparat penegak hukum.Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai sekitar pukul 15.00 WIB, jenazah Boy Simamora kembali dimakamkan oleh pihak keluarga dengan dibantu masyarakat setempat.

BOBLUIS 

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.