24 C
id

Nikson Nababan Bantah Tuduhan PPPN, Sebut Fitnah dan Siap Tempuh Jalur Hukum

TAPANULI UTARA|Sumut.suarana.com
Mantan Bupati Tapanuli Utara dua periode, Nikson Nababan, membantah keras berbagai tuduhan yang disampaikan Ketua Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN), Ganda Tampubolon, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang selama dirinya menjabat sebagai Bupati Tapanuli Utara periode 2014–2019 dan 2019–2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Nikson Nababan menyusul beredarnya sejumlah pemberitaan di media online yang memuat tuduhan Ganda Tampubolon mengenai dugaan penguasaan lahan masyarakat dan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dalam pemberitaan tersebut, Ganda Tampubolon menuding adanya dugaan penggelapan tanah masyarakat di kawasan Sanggar Pramuka Silangit, Kecamatan Siborongborong, seluas sekitar 1,5 hektare, serta lahan Hutan Tanaman Pramuka seluas 20 hektare. Ia juga menyebut lahan tersebut diduga menjadi milik keluarga maupun kroni-kroni Nikson Nababan.

Selain itu, Ganda Tampubolon juga menyinggung adanya sertifikat tanah atas nama Basaria Sihombing yang berlokasi di Desa Hutaginjang, Kecamatan Muara, seluas sekitar satu hektare. Menurutnya, persoalan tersebut telah dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara pada tahun 2025.

Tak hanya itu, Nikson Nababan juga dituding terlibat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penyerapan Dana PEN senilai sekitar Rp400 miliar selama masa kepemimpinannya.

Menanggapi tuduhan tersebut, Nikson Nababan menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui keberadaan lahan yang disebut sebagai Hutan Tanaman Pramuka sebagaimana yang dituduhkan.
“Coba dicek dulu ke BPN atau kepada kepala desa terkait siapa pemilik tanah tersebut. Kenapa Ganda Tampubolon mengatakan itu milik keluarga saya dan kroni-kroni saya? Itu fitnah dan pencemaran nama baik. Saya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegas Nikson kepada media ini, Sabtu (20/6/2026).

Terkait lahan di Desa Hutaginjang yang disebut dalam pemberitaan, Nikson Nababan menegaskan bahwa tanah tersebut dibeli secara sah oleh ibundanya, Basaria Sihombing. Ia membantah adanya unsur penguasaan lahan secara melawan hukum sebagaimana yang dituduhkan.
“Tanah di Hutaginjang itu dibeli oleh ibu saya, Basaria Sihombing, melalui proses yang sah. Silakan ditanyakan langsung kepada mantan Kepala Desa Hutaginjang maupun kepada pemilik tanah yang menjual lahan tersebut. Mereka mengetahui proses transaksi dan riwayat kepemilikannya,” ujar Nikson.

Terkait tuduhan penyimpangan Dana PEN, Nikson menjelaskan bahwa seluruh proses pengajuan, pencairan, hingga penggunaan dana tersebut telah melalui mekanisme pengawasan dan audit dari lembaga yang berwenang.
“Semua sudah selesai diaudit oleh BPK, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Inspektorat. Dalam proses penyusunan, pengajuan, hingga pencairan Dana PEN, kami juga mendapatkan pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara, termasuk Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara yang saat itu dipimpin oleh Kajari Tatang,” ujarnya.

Nikson menambahkan, selama masa kepemimpinannya Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara secara berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan daerah.

Menurutnya, apabila terdapat Temuan Ganti Rugi (TGR) maupun kewajiban pengembalian lainnya dalam hasil pemeriksaan, hal tersebut merupakan bagian dari proses administrasi yang lazim terjadi dan telah ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait.
“Atas berbagai tuduhan yang tidak disertai bukti tersebut, saya menilai telah terjadi fitnah dan pencemaran nama baik. Karena itu, saya mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum guna mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum,” pungkas Nikson Nababan.

BOBLUIS 

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.