HUKUM
0
Video Judi di Lab Fisika Beredar, Oknum Guru di SMAN 3 Tarutung Disorot
TAPANULI UTARA|Sumut.surana.com
Sebuah video yang memperlihatkan empat orang sedang bermain judi kartu di lingkungan sekolah beredar luas dan menghebohkan masyarakat. Peristiwa tersebut diduga terjadi di SMA Negeri 3 Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara.
Mirisnya,dari ke empat orang tersebut,tiga diantaranya adalah guru pengajar di sekolah tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ke empat oknum tersebut berinisial DH(Guru),LN (Guru),T(Guru) dan marga Nainggolan (pemilik kantin).
Sumber menyebutkan, aktivitas tersebut terjadi pada sore hari menjelang malam, di dalam ruang Laboratorium Fisika sekolah.
bertepatan dengan berlangsungnya kegiatan belajar tambahan (extra learning) bagi siswa kelas XII di sekolah tersebut.
Beredarnya video tersebut langsung menuai reaksi keras dari masyarakat. Banyak pihak menilai tindakan tersebut sangat mencoreng dunia pendidikan dan tidak mencerminkan sikap seorang tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan bagi peserta didik.
Menanggapi hal itu, pemerhati pendidikan Tapanuli Utara, B. Lumban Tobing, mengecam keras dugaan tersebut. Ia menilai tindakan itu tidak hanya melanggar etika profesi guru, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana.
“Jika benar yang ada dalam video tersebut adalah oknum guru dan pegawai sekolah, maka ini sangat memprihatinkan. Lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat yang bersih dari praktik-praktik negatif, apalagi perjudian. Ini jelas mencederai dunia pendidikan,” tegas Tobing.
Ia juga menambahkan bahwa praktik perjudian merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
“Perjudian sudah jelas diatur dalam hukum pidana. Tidak boleh ada toleransi, apalagi dilakukan di lingkungan sekolah. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindak jika terbukti,” tegasnya.
Selain itu, sebagai tenaga pendidik yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), oknum guru tersebut juga terikat pada:
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap PNS menjaga integritas, etika, dan perilaku.
"Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara serta sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan
Desakan Tindakan Tegas"ungkapnya
Ia mendesak pihak sekolah, Dinas Pendidikan, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan klarifikasi dan investigasi terhadap kebenaran video tersebut. Transparansi dan ketegasan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
BOBLUIS
Via
HUKUM
