HUKUM
0
Diduga Terjadi Mark-Up, Dana Revitalisasi 92 Sekolah di Tapanuli Utara Disorot
TAPANULI UTARASumut.suarana.com
Program revitalisasi sekolah yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan justru diduga disalahgunakan. Sejumlah pihak menyoroti adanya indikasi mark-up dalam penggunaan dana revitalisasi sekolah tahun 2025 di Kabupaten Tapanuli Utara.
Revitalisasi sekolah sejatinya bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan layak, sekaligus mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui fasilitas pendidikan yang memadai. Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerataan pendidikan nasional.
Namun, pelaksanaan di lapangan diduga tidak berjalan sesuai harapan. Sebanyak 92 sekolah tingkat SD dan SMP di Tapanuli Utara yang menerima bantuan dana revitalisasi dari Kementerian Pendidikan disebut-sebut terindikasi melakukan penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan barang dan jasa.
Pemerhati pendidikan di Tapanuli Utara, B. Lumbantobing, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan perbedaan signifikan antara harga yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan harga pasar.
“Hasil investigasi kami di lapangan menunjukkan adanya selisih harga yang cukup jauh. Ini tentu sangat merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Beberapa item pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) yang disoroti antara lain:
Topi pelindung Rp57.000
Sarung tangan Rp26.000
Sepatu keselamatan Rp219.000
Rompi keselamatan Rp28.400
Masker/kotak Rp37.000
Sementara itu, pada pengadaan alat dan bahan bangunan, harga dalam RAB juga dinilai tidak wajar, seperti:
Sekop Rp135.000
Cangkul Rp135.000
Kuas besar Rp67.000
Ayakan pasir Rp200.000
Kereta sorong Rp750.000
Scaffolding Rp296.000
Menurut Tobing, perbandingan dilakukan langsung dengan harga di toko material setempat, sehingga memperkuat dugaan adanya praktik mark-up.
“Kami juga turun langsung ke toko untuk memastikan harga pasar. Perbedaannya cukup mencolok,” tambahnya.
Atas temuan tersebut, ia menduga kuat adanya praktik korupsi dalam pengelolaan dana revitalisasi sekolah tersebut. Ia pun mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran di seluruh sekolah penerima bantuan.
Perlu diketahui bahwa dasar Hukum yang Relevan atas dugaan praktik mark-up dalam pengadaan barang dan jasa ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001(mengatur larangan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara).
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003(mengatur pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab).
-Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya (mengatur prinsip pengadaan yang harus transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi).
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008(menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran publik).
Jika terbukti, praktik mark-up dalam proyek revitalisasi ini dapat dikenakan sanksi pidana korupsi, termasuk hukuman penjara dan pengembalian kerugian negara.
Hal ini menjadi pengingat penting bahwa program peningkatan mutu pendidikan harus dijalankan dengan integritas dan transparansi. Pengawasan dari masyarakat, lembaga audit, serta aparat penegak hukum dinilai krusial untuk memastikan dana pendidikan benar-benar digunakan demi kepentingan siswa dan kemajuan pendidikan, bukan untuk kepentingan pribadi.
TIM
Via
HUKUM
