Hukum dan Kriminal
0
Residivis Curanmor Kembali Dibekuk, Sat Reskrim Polres Tapteng Ungkap Kasus Pencurian Honda Scoopy
TAPTENG|Sumut.suarana.com
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seorang residivis berinisial HH (38), yang tercatat telah empat kali terlibat kasus serupa, kembali berhasil dibekuk petugas atas dugaan pencurian satu unit sepeda motor milik warga di Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras dan pengembangan penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng.
Kasus pencurian itu sendiri terjadi pada Selasa, 26 November 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban, Dedi Sukandar (35), di Desa Tapian Nauli I. Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela dapur sebelum akhirnya membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat dengan nomor polisi BB 3205 MX.
Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp12,5 juta.
“Pengungkapan kasus ini berawal saat korban menemukan sepeda motor miliknya berada dalam penguasaan seorang pria berinisial ATM di wilayah Kota Sibolga. Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak cepat mengamankan ATM beserta barang bukti ke Mapolres Tapteng pada Rabu, 6 Mei 2026,” ujar Iptu Dian Agustian.
Dari hasil pemeriksaan, ATM mengaku memperoleh sepeda motor tersebut dari tersangka HH dengan sistem gadai. Berdasarkan keterangan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menetapkan HH sebagai tersangka utama dalam kasus curanmor tersebut.
Setelah dilakukan pencarian, Tim Opsnal Sat Reskrim akhirnya berhasil menangkap HH pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 12.10 WIB di depan Supermarket Aido, Jalan S.M. Raja, Kota Sibolga.
“Pelaku HH merupakan residivis kasus curanmor dan sudah empat kali menjalani proses hukum dalam kasus yang sama. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.
Polres Tapanuli Tengah menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan keamanan kendaraan guna mencegah aksi kriminalitas.
BOBLUIS
