24 C
id

Polres Taput Hentikan Penyelidikan Laporan terhadap Erikson Sianipar, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

TAPANULI UTARA|Sumut.suarana.com
Kepolisian Resor Tapanuli Utara resmi menghentikan penyelidikan laporan yang diajukan Erni Mesalina Hutauruk terhadap DR. Ir. Erikson Sianipar, MM.

Penghentian tersebut dilakukan setelah polisi menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam perkara yang sebelumnya menjadi perhatian publik tersebut.Penghentian penyelidikan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/Henti.Lidik/129/V/2026/Reskrim yang ditandatangani atas nama Kapolres Tapanuli Utara oleh Kasat Reskrim AKP Iwan Hermawan, SH, tertanggal 7 Mei 2026.

Kuasa hukum Erikson Sianipar, Melva Tambunan, SH, MKn, C.Med, menyampaikan bahwa keputusan penghentian perkara telah melalui proses hukum dan gelar perkara oleh pihak kepolisian.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, aparat penegak hukum menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana atau perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, proses perkara dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Melva kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Ia menegaskan pihaknya menghormati proses dan keputusan hukum yang telah dijalankan secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada. Melva juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati keputusan tersebut dan tidak lagi membangun opini yang dinilai menyesatkan maupun provokatif di tengah masyarakat.
“Kami berharap tidak ada lagi tindakan arogan, ajakan pengerahan massa, demonstrasi, maupun pernyataan bernada hasutan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik terhadap perkara yang secara hukum telah dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana,” katanya.

Melva juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan fitnah, informasi tidak benar, maupun provokasi yang dinilai merugikan nama baik kliennya.
“Langkah tersebut bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan sebagai bentuk perlindungan hukum dan penegakan hak terhadap kehormatan serta reputasi yang telah dirugikan akibat tuduhan yang tidak terbukti,” tegasnya.

Sementara itu, Erikson Sianipar mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menyampaikan tuduhan atau membuat laporan hukum tanpa dasar yang jelas.
“Jangan menuduh tanpa dasar. Harus ada bukti, sehingga tidak menimbulkan masalah bagi diri sendiri maupun merugikan orang lain serta menyebarkan informasi menyesatkan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Erikson juga menyayangkan laporan terhadap dirinya yang pada akhirnya dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana berdasarkan hasil gelar perkara polisi.
“Bagaimana jika laporan seperti ini dialami oleh masyarakat kecil yang tidak memiliki akses terhadap pengacara, informasi, maupun institusi hukum. Bisa saja orang yang benar justru disalahkan. Ini menjadi keprihatinan kita bersama,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa setiap tindakan tentu memiliki konsekuensi hukum, terlebih jika sampai merugikan dan merusak citra pihak lain.

Terpisah, Kasubbag Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu Walpon Baringbing membenarkan penghentian penyelidikan tersebut.
“Benar, telah dihentikan penyelidikan pengaduan EH terhadap ES. Dasar penghentian penyelidikan karena tidak terpenuhi unsur pidana penggelapan sebagaimana dilaporkan,” kata Walpon melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.

BOBLUIS 

Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.