24 C
id

Modus Pencurian, Pria di Tapanuli Tengah Malah Lakukan Tindak Asusila terhadap Anak 8 Tahun

Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang disertai tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial WS kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim menjelaskan, awalnya pelaku diduga berniat melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan sepotong kayu hingga berhasil masuk ke dalam rumah.

Namun, setelah berada di dalam rumah, niat pelaku berubah saat melihat korban, seorang anak perempuan berusia 8 tahun, sedang tertidur di ruang tamu bersama saudara-saudaranya. Pelaku kemudian diduga melakukan tindak asusila terhadap korban.
“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tapteng langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku WS berhasil diamankan beberapa jam setelah kejadian,” ujar Kasat Reskrim.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepotong kayu yang digunakan untuk mencongkel jendela rumah korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Polres Tapanuli Tengah mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada malam hari. Warga diminta memastikan pintu dan jendela rumah terkunci rapat serta meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal,” tegas Kasat Reskrim.

Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapanuli Tengah bersama Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Tengah guna membantu pemulihan trauma korban.

BOBLUIS 

Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.