24 C
id

Gagal Selundupkan 2 Kg Sabu Lewat Bandara Silangit, Dua Warga Samarinda Ditangkap Polisi


TAPANULI UTARA | Suarana.com - Sinergitas antara pihak Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara kembali membuahkan hasil. Upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2 kilogram berhasil digagalkan, Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dua pelaku berinisial I als Yani (63) dan MAA als Ali (38), warga Kota Samarinda, Kalimantan Timur, diamankan saat berada di Bandara Silangit, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara. Keduanya hendak melakukan perjalanan menuju Samarinda dengan transit melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas Aviation Security (Avsec) terhadap tas milik pelaku saat proses pemeriksaan.

“Petugas Avsec mencurigai isi tas pelaku, kemudian mengamankan barang tersebut dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian bandara. Selanjutnya, kedua pelaku dipanggil dari ruang tunggu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan di ruang khusus bandara, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan rapi di dalam tas. Barang haram tersebut dibungkus plastik dan dilapisi kain untuk mengelabui pemeriksaan.

Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui sabu tersebut merupakan milik mereka. Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Tapanuli Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan mengungkap, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A dengan harga sekitar Rp280 juta. Barang itu rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Samarinda.

“Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat kotor mencapai 2.045 gram,” tambahnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama serta mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polres Tapanuli Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba, khususnya melalui jalur transportasi udara yang kerap dimanfaatkan jaringan pelaku kejahatan.


Pewarta : Bobluis
Editor : Rizki
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.