24 C
id

Sat Resnarkoba Polres Humbahas Ringkus Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Dolok Sanggul

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Humbang Hasundutan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pemuda berinisial HHT (21), warga Desa Tipang, Kecamatan Baktiraja, berhasil diamankan petugas di Jalan Bakkara, Desa Sosorgonting, Kecamatan Dolok Sanggul, pada Sabtu (11/4/2026).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. 

Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Saat dilakukan penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, yakni narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1 gram, satu unit handphone, mancis, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.

Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Humbang Hasundutan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Polres Humbang Hasundutan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi penting sehingga pengungkapan kasus ini dapat berjalan dengan cepat dan tepat. Kepolisian juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman, bersih, dan kondusif.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Humbang Hasundutan.

BOBLUIS 
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.