24 C
id

Hujan Deras Guyur Tarutung, Jalan Protokol dan Sejumlah Warung Tergenang


Hujan deras disertai petir mengguyur Kota Tarutung dan sekitarnya pada Sabtu (18/4/2026) sore, menyebabkan sejumlah ruas jalan protokol serta warung warga tergenang air.Beberapa titik yang terdampak di antaranya Jalan DI Panjaitan, Jalan SM Raja, dan Jalan Diponegoro. 

Genangan air terlihat cukup tinggi hingga mengganggu aktivitas masyarakat dan arus lalu lintas di kawasan pusat kota.Situasi saat hujan berlangsung tampak mencekam. Langit gelap disertai kilatan petir dan suara gemuruh membuat warga yang sedang beraktivitas di luar rumah bergegas mencari tempat berteduh. Intensitas hujan yang tinggi dalam waktu singkat membuat debit air meningkat drastis.

Penulis yang saat kejadian berada di sebuah kafe bernama William cafe di kawasan tanggul Sungai Sigeaon, tepatnya di Jalan Diponegoro, menyaksikan langsung air meluap hingga masuk ke area kafe. Saluran drainase yang ada tidak mampu menampung volume air hujan, sehingga air meluber ke badan jalan dan menggenangi bangunan maupun warung di sekitarnya.

Jln.Diponegoro Tarutung Terendam Banjir
Sejumlah pengunjung tampak gelisah dan memilih berpindah tempat untuk menghindari genangan yang semakin tinggi. Aktivitas di lokasi tersebut sempat terhenti akibat kondisi yang tidak memungkinkan.

Pemilik kafe, Hanna Lumban Tobing, mengungkapkan kekhawatirannya atas kondisi tersebut. Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menormalisasi sistem drainase, khususnya di wilayah pusat kota.
“Drainase yang ada saat ini tidak lagi mampu menampung air hujan dengan intensitas tinggi. Kami berharap ada perhatian serius dari pemerintah agar kejadian seperti ini tidak terus berulang,” ujarnya.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya perbaikan infrastruktur drainase di Kota Tarutung, terutama menghadapi cuaca ekstrem yang belakangan semakin sering terjadi. Warga berharap adanya solusi jangka panjang guna mencegah banjir yang merugikan masyarakat dan pelaku usaha di kawasan tersebut.

BOBLUIS 
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.