Hukum dan Kriminal
0
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Ganja dan Sabu di Lubuk Tukko
TAPTENG|Sumut.suarana.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil meringkus seorang pria berinisial RTP alias Kongo (48) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja dan sabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Sibolga–Padang Sidimpuan, Kelurahan Lubuk Tukko Baru, Kecamatan Pandan, Senin (20/4/2026) dini hari.
Kapolres Tapanuli Tengah, Muhammad Alan Haikel, melalui Kasat Narkoba Johannes Munthe, menyampaikan bahwa tersangka diamankan sekitar pukul 00.10 WIB setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi warga, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar Johannes dalam keterangan resmi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 100 gram ganja yang dibungkus kertas nasi, 0,21 gram sabu dalam plastik klip bening, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu, uang tunai sebesar Rp390.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Berdasarkan hasil interogasi awal, RTP mengaku memperoleh pasokan narkotika dari seorang pria berinisial A di kawasan Sibolga. Namun, saat dilakukan pengembangan, pelaku yang disebutkan belum berhasil ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian pihak kepolisian.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BOBLUIS
