24 C
id

Polres Humbahas Ringkus Pria Pemilik Sabu di Lintong Nihuta, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

HUMBANG|Sumut.suarana.com Kepolisian Resor (Polres) Humbang Hasundutan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Berawal dari informasi masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Humbahas bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, seorang pria berinisial JG (37) berhasil diamankan pada Rabu malam (22/4/2026) di Desa Nagasaribu, Kecamatan Lintong Nihuta.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,40 gram, beserta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, JG mengaku telah lama mengonsumsi narkotika. Ia juga menyebutkan bahwa barang haram tersebut rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Humbahas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Polres Humbahas juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.

Dengan semangat “Berintegritas dan Humanis dalam Melayani Masyarakat,” Polres Humbahas berkomitmen menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkotika.

BOBLUIS 
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.