24 C
id

Miris!.. Tapanuli Utara Hanya Miliki 4 Unit Damkar untuk Puluhan Ribu Rumah

TAPANULI UTARASumut.suarana.com 
Kondisi layanan perlindungan kebakaran di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dinilai masih jauh dari ideal. Dari total 73.426 rumah yang tersebar di 15 kecamatan (data infografis kesehatan Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2022), daerah ini hanya didukung oleh 4 unit mobil pemadam kebakaran (damkar).Empat unit armada tersebut masing-masing ditempatkan di Kecamatan Tarutung sebagai ibu kota kabupaten, Siborong-borong, Pahae Jae, dan Pangaribuan.

Minimnya jumlah armada ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait kecepatan respons serta jangkauan penanganan kebakaran di wilayah Taput yang memiliki kondisi geografis cukup luas dan menantang.

Keterbatasan tersebut berpotensi meningkatkan risiko kerugian, baik materiil maupun korban jiwa, terutama bagi masyarakat yang berada jauh dari pos damkar. Jarak tempuh yang panjang membuat waktu tanggap (response time) menjadi kendala utama bagi petugas di lapangan.

Diketahui bahwa tugas dan fungsi Damkar memiliki peran yang tidak hanya sebatas memadamkan api. Secara umum, tugas damkar meliputi pencegahan dan penanggulangan kebakaran,penyelamatan (rescue), seperti evakuasi korban kecelakaan dan bencana,penyelamatan hewan, hingga penanganan kondisi darurat non-kebakaran, seperti kebocoran gas dan pertolongan pertama dan juga  mengedukasi dan  sosialisasi kepada masyarakat terkait pencegahan kebakaran.

Profesi petugas damkar tergolong pekerjaan dengan risiko tinggi. Mereka harus menghadapi berbagai potensi bahaya, mulai dari paparan api, asap beracun, dan suhu ekstrem, hingga ancaman runtuhan bangunan serta ledakan bahan mudah terbakar. Selain itu, kondisi medan yang sulit dan jam kerja yang tidak menentu turut meningkatkan beban fisik dan mental petugas.Meski demikian, para personel damkar tetap dituntut sigap, profesional, dan siaga selama 24 jam demi melindungi keselamatan masyarakat.

Kondisi ini mendapat sorotan dari masyarakat. Sejumlah warga kepada Media ini mengaku khawatir dengan minimnya armada damkar yang tersedia saat ini.
“Kalau terjadi kebakaran di kampung kami yang jauh dari Tarutung, kami takut api sudah besar duluan sebelum damkar sampai,” ujar seorang warga  Parmonangan bermarga Manalu.

Warga lainnya juga menilai bahwa jumlah armada yang ada saat ini tidak sebanding dengan luas wilayah dan jumlah penduduk di Tapanuli Utara. 
“Empat unit untuk 15 kecamatan jelas tidak cukup. Pemerintah harus serius menambah armada,” ungkapnya.

Selain berharap kepada pemerintah daerah, masyarakat juga mendorong keterlibatan pihak swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Taput, seperti PT SOL, Bandara Silangit, serta perusahaan lainnya, diharapkan dapat turut berkontribusi dalam membantu pengadaan armada maupun peralatan pemadam kebakaran.

“Perusahaan besar di Taput juga punya tanggung jawab sosial. Kami berharap mereka bisa ikut membantu damkar, karena ini menyangkut keselamatan bersama,” tambah warga.

Masyarakat menilai,kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha dinilai sangat penting agar layanan damkar di Tapanuli Utara dapat lebih optimal, cepat, dan merata dalam melindungi seluruh masyarakat dari ancaman kebakaran.

Perlu diketahui ,pemadam kebakaran di Indonesia memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menetapkan layanan kebakaran sebagai pelayanan dasar wajib, Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Kebakaran dan juga Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan sarana, prasarana, serta sumber daya manusia yang memadai untuk menjamin pelayanan yang cepat dan efektif.

BOBLUIS 
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.