Pemerintahan
0
Tidak Sigap Saat Tanggab Darurat Bencana,Bupati Tapteng Nonaktifkan Sejumlah Pejabat
TAPTENG|Sumut.suarana.com
Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara sejumlah pejabat, mulai dari kepala desa, lurah, camat hingga kepala dinas dan kepala badan. Kebijakan ini diambil karena para pejabat tersebut dinilai tidak aktif dan kurang sigap dalam menjalankan tugas pada masa status tanggap darurat bencana.
Salah satu pejabat yang dinonaktifkan adalah Mustafa Husni Tanjung, Kepala Desa Ujung Batu, Kecamatan Barus. Penonaktifan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 2673/PMD/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Masinton Pasaribu pada 30 Desember 2025.
Masinton Pasaribu membenarkan adanya kebijakan penonaktifan tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/1/2026). Ia menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya menyasar kepala desa, melainkan juga pejabat di berbagai tingkatan pemerintahan.
“Betul. Bukan hanya kepala desa, tetapi juga beberapa lurah, camat, kepala dinas, serta kepala badan dinonaktifkan sementara selama masa tanggap darurat,” ujar Masinton.
Menurut Masinton, keputusan ini diambil berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi lapangan yang dilakukan oleh atasan langsung masing-masing pejabat. Dari hasil evaluasi tersebut, ditemukan adanya pejabat yang dinilai kurang responsif dan tidak menunjukkan kesiapsiagaan maksimal dalam penanganan bencana.
“Penonaktifan dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi lapangan oleh atasannya masing-masing,” tegasnya.
Masinton menjelaskan, penonaktifan ini bersifat sementara hingga proses pemeriksaan oleh Inspektorat selesai. Khusus bagi pejabat yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), selanjutnya akan dilakukan pembinaan oleh BKPSDM.
“Masa penonaktifan berlaku sampai pemeriksaan Inspektorat selesai dan dilanjutkan dengan pembinaan oleh BKPSDM bagi PNS,” jelas Masinton.
Berikut daftar pejabat yang dinonaktifkan sementara:
Kepala Dinas:
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)
Kepala Badan:
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Camat:
Camat Sorkam
Camat Kolang
Camat Pandan
Camat Tukka
Camat Barus Utara
Lurah:
Lurah Hutabalang
Lurah Kolang Nauli
Lurah Lubuk Tukko Baru
Masinton menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penegakan disiplin dan tanggung jawab aparatur pemerintah, terutama dalam situasi darurat yang menyangkut keselamatan dan kepentingan masyarakat luas.
“Dalam kondisi darurat bencana, seluruh pejabat wajib hadir, tanggap, dan bekerja maksimal. Tidak ada toleransi bagi aparatur yang abai terhadap tanggung jawabnya,” pungkas Masinton.
BOBLUIS
Via
Pemerintahan

Lintas Indonesia
Taktis.web.id
Zonix.web.id
Pojok Media
Politikanews
Gepani.web.id
Borneonews.web.id
Kalbarsatu.web.id
Karawang Bergerak
Bukafakta.web.id
Radarkita.web.id
Inspirasi.web.id
Indeka.web.id
Kampara.web.id
Linkbisnis.co.id
Expose.web.id
Suarakotasiber
RIzki Suarana