Pemerintahan
0
DPRD Taput Setujui Alih Fungsi Lahan TPA Jadi Hunian Tetap Korban Bencana
TAPANULI UTARA|Sumut.suarana.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Utara secara resmi menyetujui pengalihan pemanfaatan fungsi tanah milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menjadi hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana alam.
Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 01 Tahun 2026, yang ditetapkan di Tarutung pada Januari 2026 dan ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua DPRD Taput, Reguel Simanjuntak,Kamis (8/1/2026) di ruang rapat gedung DPRD Taput.
Keputusan ini diambil sebagai respons atas bencana alam hidrometeorologi yang melanda wilayah Kecamatan Adiankoting, termasuk banjir, longsor, dan angin kencang, yang mengakibatkan banyak warga kehilangan tempat tinggal dan membutuhkan hunian permanen yang layak.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan, objek tanah yang dialihkan fungsinya merupakan lahan eks TPA di Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adiankoting, dengan luas ± 2 hektare atau 48.900 meter persegi, yang tercatat sebagai aset resmi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
Pengalihan fungsi lahan ini dinilai sebagai langkah strategis dan mendesak untuk menjamin hak dasar masyarakat terdampak bencana, khususnya hak atas tempat tinggal yang aman dan layak.
DPRD Taput menegaskan bahwa keputusan ini tidak diambil secara serampangan. Persetujuan pengalihan fungsi lahan didasarkan pada berbagai regulasi nasional dan daerah, mulai dari Undang-Undang Penanggulangan Bencana, Penataan Ruang, Pemerintahan Daerah, hingga peraturan teknis BNPB dan Kementerian Dalam Negeri.
Keputusan ini juga merupakan hasil rapat gabungan komisi DPRD serta Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Utara yang digelar pada 8 Januari 2026.
Berlaku Sejak Ditetapkan
Dalam amar keputusan disebutkan bahwa persetujuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keputusan DPRD ini selanjutnya disampaikan kepada Bupati Tapanuli Utara untuk ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan dan pelaksanaan pembangunan hunian tetap bagi masyarakat korban bencana.
Langkah Kemanusiaan dan Tanggung Jawab Negara.
Persetujuan DPRD Taput ini dinilai sebagai bentuk kehadiran negara dan keberpihakan nyata kepada rakyat, khususnya mereka yang terdampak langsung bencana alam dan membutuhkan solusi jangka panjang, bukan sekadar bantuan sementara.
Dengan pengalihan fungsi lahan TPA menjadi hunian tetap, Pemkab Taput diharapkan segera merealisasikan pembangunan perumahan yang layak, aman, dan manusiawi bagi warga terdampak bencana.
Acara persetujuan ditandai dengan penandatangan bersama antara DPRD dengan Pemkab Taput.Hadir dalam acara tersebut, Bupati Tapanuli Utara,OPD, BPN dan unsur forkopimda.
BOBLUIS
Via
Pemerintahan

Lintas Indonesia
Taktis.web.id
Zonix.web.id
Pojok Media
Politikanews
Gepani.web.id
Borneonews.web.id
Kalbarsatu.web.id
Karawang Bergerak
Bukafakta.web.id
Radarkita.web.id
Inspirasi.web.id
Indeka.web.id
Kampara.web.id
Linkbisnis.co.id
Expose.web.id
Suarakotasiber
RIzki Suarana