24 C
id

Kapolres Taput Paparkan Situasi Kamtibmas dan Penanganan Kasus Sepanjang Tahun 2025


TAPANULI UTARASumut.suarana.com 
Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Utara menggelar Press Release Akhir Tahun 2025 untuk memaparkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta penanganan berbagai kasus tindak pidana selama tahun 2025.

Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H., S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol SP Anak Ampun, S.H., Kasat Reskrim AKP Arifin Purba, S.H., M.H., Kasat Narkoba AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H., serta Kasat Lantas AKP Romi Syahputra, S.Sos., M.Psi., dan dihadiri sejumlah wartawan, bertempat di Mapolres Taput, Selasa (30/12/2025).

Dalam paparannya, Kapolres menyampaikan bahwa secara umum situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Tapanuli Utara sepanjang tahun 2025 terbilang aman dan kondusif. Namun demikian, terdapat satu peristiwa besar yang sangat membebani masyarakat dan menjadi perhatian serius Polri bersama para pemangku kepentingan, yakni bencana alam banjir dan tanah longsor yang terjadi pada 25 November 2025.

“Dalam peristiwa bencana tersebut, tercatat 36 orang meninggal dunia dan hingga saat ini masih terdapat 2 korban yang dinyatakan hilang. Proses pencarian telah dilakukan secara maksimal, namun kondisi medan yang sangat sulit membuat keluarga korban akhirnya mengikhlaskan, dan telah dilakukan prosesi tabur bunga,” ujar Kapolres.

Bencana tersebut melanda sejumlah kecamatan, di antaranya Adiankoting, Parmonangan, Purbatua, Simangumban, Pahae Jae, Tarutung, Siatas Barita, dan Sipoholon. Selain menimbulkan korban jiwa, ratusan rumah warga mengalami kerusakan berat dan ringan, serta lahan pertanian dan persawahan tertimbun lumpur dan pasir.

“Atas peristiwa ini, kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya. Polri turut bekerja keras dalam penanggulangan bencana, mulai dari evakuasi korban, pembersihan material longsor agar jalur transportasi dapat dilalui, pendirian tenda pengungsian, pendistribusian bantuan bahan pokok, hingga pemasangan empat unit sumur bor di lokasi pengungsian,” jelasnya.

Menurut Kapolres, langkah-langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran dan kepedulian Polri terhadap penderitaan masyarakat, sembari berharap agar penanganan bencana segera tuntas sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas normal.
Terkait penanganan tindak pidana, Kapolres memaparkan bahwa selama tahun 2025 Satreskrim Polres Taput menerima sebanyak 386 laporan pengaduan. 

Lima jenis kasus yang paling menonjol meliputi pencurian (92 kasus), penganiayaan (75 kasus), penggelapan (26 kasus), pengancaman (14 kasus), dan pencabulan (13 kasus). Dari jumlah tersebut, sekitar 75 persen kasus telah berhasil diselesaikan, sementara sisanya masih dalam tahap penyidikan dan penyelidikan.

Sementara itu, untuk kasus kecelakaan lalu lintas, tercatat sebanyak 145 kejadian dengan rincian korban meninggal dunia 39 orang, luka berat 127 orang, dan luka ringan 136 orang. Tingkat penyelesaian perkara mencapai 83 persen, dan selebihnya masih dalam proses hukum.

Di bidang pemberantasan narkoba, sepanjang tahun 2025 Polres Taput menangani 59 laporan polisi dengan 75 orang tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu-sabu seberat 20,76 gram, ganja 9.099,25 gram, serta ekstasi sebanyak 42½ butir. Penyelesaian kasus narkoba mencapai 85 persen, sementara sisanya masih dalam tahap penyidikan.

Mengakhiri paparannya, Kapolres Tapanuli Utara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjalin kerja sama demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Tapanuli Utara.

“Di akhir tahun ini, saya beserta seluruh jajaran Polres Tapanuli Utara mengucapkan Selamat Hari Natal 25 Desember 2025 dan Selamat Menyambut Tahun Baru 1 Januari 2026. Semoga tahun yang akan datang membawa kedamaian, keamanan, dan kesejahteraan bagi kita semua,” tutup AKBP Ernis Sitinjak.


BOBLUIS 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita