PDI Perjuangan Sorot Penggabungan OPD Tapanuli Utara dan Persoalkan Uji Kompetensi Pejabat
TAPANULI UTARA|Sumut.suarana com
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara menyampaikan pendapat akhirnya dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, Jumat (14/11/2025) di gedung DPRD Taput.
Dalam pandangan akhirnya yang dibacakan ketua Fraksi PDI Perjuangan Taput Sabungan Parapat terdapat beberapa poin kritik keras terhadap rencana penggabungan 12 dinas menjadi hanya 6 dinas, yang dinilai penuh ketidak konsistenan, minim kajian akademis, serta berpotensi menimbulkan kekacauan tata kelola pemerintahan.
Berikut Poin Poin Pendapat Akhir Fraksi PDI-Perjuangan
1.Penggabungan Badan Pendapatan Daerah dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah
Fraksi PDI Perjuangan menilai rencana penggabungan dua badan strategis ini sangat tidak matang dan tidak didasarkan pada kajian akademis yang memadai. Penggabungan tersebut dinilai akan berdampak negatif terhadap kinerja pendapatan daerah. Keputusan ini seharusnya berbasis analisis kuat, terukur, serta mempertimbangkan kapasitas SDM, risiko tata kelola, dan kesinambungan pelayanan publik.
2. Penggabungan Dinas Kesehatan dengan Bidang BKKBN Dinilai Tidak Cermat
Dalam nota jawaban eksekutif, menurut fraksi, terlihat adanya kerancuan dan tumpang tindih terkait penggabungan bidang Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Hal ini menunjukkan ketidakseriusan pemerintah daerah dalam menyusun struktur perangkat daerah yang ideal.
3. Menolak Alasan Penggabungan Dinas Sosial dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
Fraksi PDI Perjuangan menilai alasan pemerintah daerah yang menyatakan penggabungan kedua dinas dapat menyebabkan kerancuan penyaluran bantuan sosial adalah tidak tepat dan tidak objektif.Pemerintah seharusnya mencari solusi atas risiko tersebut, bukan menjadikannya alasan penolakan penggabungan. Alasannya dianggap tidak konsisten dan tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik.
4. Pemerintah Daerah Dinilai Tidak Konsisten dalam Penggabungan Dinas Tenaga Kerja
Fraksi PDI Perjuangan juga mempertanyakan penggabungan Dinas Tenaga Kerja ke dalam dinas yang membawahi koperasi, UKM, perdagangan, dan perindustrian. Menurut fraksi, ketidakkonsistenan ini menunjukkan lemahnya perencanaan dan tidak adanya landasan strategis yang jelas.
5. Pertanyakan Ketidaksinkronan Tipe Dinas
Fraksi menilai sejumlah penggabungan justru menurunkan tipe dinas yang sebelumnya lebih tinggi, seperti Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang awalnya pada dinas tipe A namun digabung ke dinas tipe B.
Hal ini dinilai janggal dan tidak tepat dalam struktur organisasi pemerintahan.
6. Minta Uji Kompetensi Pejabat Dievaluasi
Salah satu poin paling keras disampaikan fraksi adalah permintaan agar Uji Kompetensi (UKOM ) pejabat eselon dihentikan sementara , karena dilakukan saat pemerintah justru sedang mengusulkan perubahan struktur OPD.Fraksi menilai tindakan tersebut tidak sesuai asas hukum pemerintahan yang baik, tidak mengindahkan asas kepastian hukum, dan berpotensi melanggar prinsip penataan perangkat daerah yang diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah,yang mengharuskan penyesuaian uji kompetensi dilakukan setelah struktur OPD ditetapkan, bukan saat masih dalam proses perubahan.
7. Minta Pemerintah Serius, Terukur, dan Menyusun Kajian Akademis yang Benar
Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah daerah menyusun kajian akademis komprehensif sebelum menggabungkan OPD,menyampaikan dasar hukum penggabungan dinas secara jelas dan tegas dan menjamin bahwa penggabungan tidak hanya sebatas retorika efisiensi tetapi benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Fraksi PDI Perjuangan berkesimpulan dapat memahami perubahan Perda dengan catatan ketat, namun menegaskan bahwa pemerintah daerah harus menjalankan proses penggabungan OPD secara jelas, terukur, berdasarkan kajian akademis, serta menghentikan seluruh proses uji kompetensi hingga Perda perubahan ditetapkan dan diundangkan.
BOBLUIS

Lintas Indonesia
Taktis.web.id
Zonix.web.id
Pojok Media
Politikanews
Gepani.web.id
Borneonews.web.id
Kalbarsatu.web.id
Karawang Bergerak
Bukafakta.web.id
Radarkita.web.id
Inspirasi.web.id
Indeka.web.id
Kampara.web.id
Linkbisnis.co.id
Expose.web.id
Suarakotasiber
RIzki Suarana