24 C
id

Bupati Taput Bertindak,Larang Camat dan Kades Keluarkan Rekomendasi untuk Program PKR PT TPL

Tapanuli Utara|Sumut.suarana.com

Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 600.4.05/3584/XI/2025 yang ditujukan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Tapanuli Utara. Surat edaran tersebut berisi imbauan tegas untuk tidak menerbitkan surat rekomendasi atau surat dukungan  terkait kegiatan Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) yang dikerjasamakan dan dikelola oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk.

Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati Taput, disampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan meminimalisir potensi konflik sosial yang kerap muncul akibat permasalahan lingkungan hidup di tengah masyarakat.

Bupati menegaskan tiga poin utama yang wajib dilaksanakan seluruh perangkat pemerintah daerah:

Tidak menerbitkan surat rekomendasi atau dukungan  terhadap pelaksanaan kegiatan PKR yang dikelola PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Melakukan monitoring dan pendataan secara aktif  di seluruh wilayah yang terindikasi terdapat kegiatan PKR TPL, sebagai bentuk pengawasan pemerintah daerah.

Menerima dan menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat terkait kegiatan PKR TPL, serta melakukan koordinasi lintas instansi bila diperlukan.

Bupati menekankan bahwa edaran ini diterbitkan untuk memastikan seluruh aktivitas yang berpotensi mengganggu ekosistem dan menimbulkan persoalan agraria dapat dikendalikan sejak dini.

“Surat edaran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan dan merespon keluhan masyarakat secara serius,” demikian disampaikan dalam dokumen resmi yang ditandatangani Bupati.

Dengan terbitnya surat edaran tersebut, seluruh jajaran pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa diminta untuk mematuhi dan menjalankannya sebagai bagian dari upaya bersama menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kelestarian lingkungan di Tapanuli Utara.

BOBLUIS


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita