HUKUM
0
Korupsi DD/ADD, Kejari Taput Tetapkan Kades Aek Nabara Sebagai Tersangka
TAPANULI UTARA|Sumut.suarana.com
Terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara tetapkan kepala desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban - Taput berinisial GT sebagai tersangka , Selasa 7 Oktober 2025.
Kepala Seksi (Kasi)Intel Kejari Taput Mangasi Simanjuntak dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan mengatakan, bahwa GT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD)dan Alokasi Dana Desa (ADD,) Aek Nabara Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024.
GT diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
" GT yang merupakan Kepala Desa aktif telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni Dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan Total Indikasi Kerugian Negara Rp. 486.044.841,37," ucap Mangasi.
Diterangkan Mangasi , setelah ditetapkan sebagai tersangka, GT langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Tarutung.
"Setelah memenuhi unsur penetapan tersangka, GT langsung kita tahan " tukasnya.
BOBLUIS
Via
HUKUM

Lintas Indonesia
Taktis.web.id
Zonix.web.id
Pojok Media
Politikanews
Gepani.web.id
Borneonews.web.id
Kalbarsatu.web.id
Karawang Bergerak
Bukafakta.web.id
Radarkita.web.id
Inspirasi.web.id
Indeka.web.id
Kampara.web.id
Linkbisnis.co.id
Expose.web.id
Suarakotasiber
RIzki Suarana