Hukum dan Kriminal
0
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu, 5.000 Ekstasi, 8000 H5 dan 1 Kg Ketamin di Asahan
ASAHAN|sumut.suarana.com
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran Narkoba yang tergolong besar dan menangkap kurir pembawa Narkoba di Tanjung Balai, Asahan.
Kurir berinisial IM (33) ditangkap di Jalan Protokol, Desa Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan atas informasi masyarakat adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar ke Tanjung Balai, Asahan.
Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangan persnya, Rabu(10/9/2025) membenarkan penangkapan Narkoba yang tergolong besar tersebut.
"setelah mendapat laporan dari masyarakat, tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil pelaku setelah aksi kejar-kejaran," terang Jean Calvijn Simanjuntak.
Dijelaskan,saat mobil digeledah ditemukan barang bukti dalam bagasi berupa 10 kg sabu dalam karung kemasan Tiongkok berwarna hijau dengan tulisan "Durian" dan 5.000 butir ekstasi, 8.000 butir H5 serta 1 kg ketamin.
"Hasil interogasi, pelaku IM mengaku dikendalikan oleh dua orang berinisial AN dan NA yang kini telah ditetapkan sebagai DPO,"katanya.
Diterangkan secara rinci,IM bertugas mengantar narkoba kepada seseorang berinisial X di SPBU Desa Air Joman dan dijanjikan upah sebesar Rp25 juta.
IM saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut untuk melakukan pengembangan kasus dalam memburu para DPO dan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
"Selain barang bukti Narkoba, Tim juga mengamankan satu unit mobil dan satu unit ponsel"tandas perwira Polisi berpangkat melati tiga tersebut
BOBLUIS
