HUKUM
0
Korupsi Dana Desa...Polres Padangsidimpuan Tahan Mantan Kades
P.SIDIMPUAN|Sumut.suarana.com
Polres Padangsidimpuan resmi tahan mantan kepala desa Siloting kecamatan Padangsidimpuan Batunadua berinisial SH (41) dengan dugaan penyalahgunaan/Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
SH ditangkap usai dilakukan serangkaian penyelidikan sejak 14 Februari 2025 atas laporan adanya kejanggalan dalam pengelolaan keuangan Desa Siloting. Jumlah Dana Desa yang dikelola senilai Rp719.994.624.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna, dalam keterangan persnya , Rabu (4/6/2025), mengungkapkan bahwa tersangka SH merancang dua kegiatan pembangunan infrastruktur yang tidak pernah direalisasikan (fiktif)
Kegiatan fiktif tersebut adalah pembangunan saluran drainase sepanjang 80 meter dengan anggaran Rp111.225.000 dan jalan setapak di sekitar Gang Musholla dengan dua ukuran berbeda, total anggaran Rp52.285.000. Kedua proyek tersebut dimuat dalam APBDes Perubahan tahun 2023 tanpa melibatkan musyawarah bersama masyarakat.
“Pencairan dana tahap II dilakukan pada Oktober 2023 dan terekam dalam rekening kas desa. Namun, saat dicek di lapangan, kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan” kata Kapolres.
Selain itu, penyelidikan mengungkap bahwa tidak ada bukti penyetoran pajak atas pengadaan barang dan jasa sepanjang tahun 2023 di Desa Siloting. Hal itu dibuktikan atas konfirmasi dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padangsidimpuan serta tercatat dalam Buku Kas Pembantu Pajak Desa.
SH juga diduga memalsukan sejumlah dokumen penting, termasuk notulen rapat, daftar hadir musyawarah, hingga tanda tangan masyarakat dan perangkat desa. Hal itu digunakan untuk menyusun dokumen Perubahan APBDes secara ilegal.Hasil audit dari Inspektorat Kota Padangsidimpuan, negara mengalami kerugian sebesar Rp249.814.949.
SH telah ditahan untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi dan ahli, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pemberkasan perkara.
Tersangka SH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Dalam konferensi pers tersebut, tersangka SH yang dihadirkan, mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dana hasil korupsi digunakan untuk melunasi utang pribadi.
BOBLUIS
Via
HUKUM