HEADLINE
0
Ketua DPC GMNI : Pemkab Taput Abaikan Instruksi Presiden
![]() |
Ketua DPC GMNI Taput Frimus Nababan STh |
TAPANULI UTARA|Sumut.suarana.com
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Taput Frimus Nababan menyayangkan kebijakan Pemkab Tapanuli Utara atas pembelian 2 unit mobil dinas yang diperuntukkan kepada dua wakil ketua DPRD Tapanuli Utara .
Dalam keterangan persnya di Tarutung Rabu, 4 Juni 2025, Frimus Nababan mengatakan bahwa anggaran yang dikelola oleh Pemkab Tapanuli Utara saat ini sedang minim, harusnya setiap anggaran dialokasikan untuk hal-hal yang lebih substantif dan tepat sasaran yang bersentuhan langsung terhadap masyarakat.
Pengadaan atau pembelian mobil dinas untuk wakil ketua DPRD oleh Pemkab Taput dinilai mengabaikan kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan oleh Presiden melalui Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 Tahun 2025 yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah pusat telah melakukan kebijakan efisiensi anggaran, harusnya pemerintah kabupaten juga patuh terhadap peraturan tersebut.
"DPC GMNI Taput menyayangkan kebijakan untuk pembelian mobil dinas tersebut.Disaat negara sedang gencarnya melakukan efisiensi anggaran, Pemkab Taput malah masih berfikir untuk ganti mobil dinas baru dengan nominal yang cukup fantastis senilai 1,3 Miliar.Alangkah baiknya anggaran itu ditujukan untuk hal-hal yang lebih tepat sasaran, seperti peningkatan sarpras di sekolah ataupun bantuan untuk sektor pertanian," kata Frimus
DPC GMNI Taput memandang pengambilan kebijakan pembelian mobil dinas keliru dan terburu-buru yang kurang memperhatikan aspek efektivitasnya. Apalagi saat ini ada beberapa persoalan di tengah masyarakat yang seharusnya diperhatikan oleh pemkab Taput , khususnya DPRD Tapanuli Utara yang notabene merupakan perwakilan dalam penyampaian suara rakyat,seperti perlindungan dan pemberdayaan petani, penyelesaian konflik sengketa kepemilikan tanah masyarakat adat dan persoalan perusahaan yang bergerak di bidang kayu dalam hal ini TPL serta peningkatan mutu pendidikan.
Terakhir, Frimus mengatakan bahwa, pengambil kebijakan tertinggi di Taput yakni Bupati selain telah mengabaikan atau mengangkangi inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efesiensi anggaran. Ia menilai Pemkab Taput kurang mampu dalam manajemen keuangan daerah dengan baik dan tepat sasaran.
" Seharusnya anggaran itu dipergunakan untuk hal hal yang lebih substansif, atau bersentuhan langsung dengan masyarakat, contohnya langkah solutif terhadap tenaga honorer yang dirumahkan dan hal yang lebih penting lainnya," ungkapnya.
Untuk diketahui, sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, dimana pada diktum ke empat poin nomor 4 disebutkan Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur. Serta pada poin nomor 5 agar memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun sebelumnya.
BOBLUIS
Via
HEADLINE