BERITA UTAMA
HEADLINE
0
Kejari Tapanuli Utara Sosialisasi Penerangan Hukum "Koperasi Merah Putih"
TAPANULI UTARA|Sumut.suarana.com
Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara bersama Pemkab Taput adakan sosialisasi penerangan hukum bertajuk "Memperkuat Ekonomi Pedesaan Melalui Koperasi Merah Putih" , Kamis (22/5/2025) di gedung Sopo Partungkoan Tarutung.
Kegiatan tersebut di gagasi oleh Seksi Intelijen Kejari Tapanuli Utara yang mencakup kepada seluruh Camat, Lurah dan para Kepala Desa se-Kabupaten Tapanuli .Hal itu adalah dalam rangka mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh wilayah hukum Kabupaten Tapanuli Utara.
Koperasi Merah Putih adalah program dari Presiden Prabowo Subianto Dan Wapres Gibran Rakabuming Raka dari salah satu visi misinya yang tertuang di dalam ASTACITA "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Pembentukan Koperasi Merah Putih ini diharapkan dapat mendongkrak perekonomian di tengah tengah masyarakat pedesaan. Visi misi tersebut selaras dengan visi dan misi Bupati Tapanuli Utara yang tertuang dalam misi poin 8 yaitu "menjadikan desa mandiri yang mampu memanfaatkan potensi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia yang tersedia".
Kajari Tapanuli Utara Donny K. Ritonga, SH., MH dalam paparannya menyampaikan "Koperasi yang dikelola secara transparan dan kejujuran pasti akan membawa dampak positif bagi Desa".
Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Parsaoran Taripar Hutabarat S.S.I., M.Si mengapresiasi terlaksananya kegiatan Penerangan Hukum tersebut. Bupati sangat antusias dan berbangga hati atas gagasan yang dilakukan Kejari Tapanuli Utara dalam mendukung terlaksananya program pembentukan Koperasi Merah Putih , dan berharap Koperasi Merah Putih sudah dapat terbentuk dan dapat diresmikan pada saat HUT Koperasi tanggal 12 Juli 2025 mendatang.
Bupati menekankan kehadiran Koperasi Merah Putih harus mampu menjawab tantangan ke depannya dan mampu menjadi pelopor terciptanya lapangan pekerjaan baru.
Jonius Hutabarat dalam paparannya menyampaikan bahwa dalam mendukung percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih ini, Pemerintah melalui APBD Desa telah menganggarkan bantuan untuk biaya pembentukan badan hukum Koperasi Merah Putih.
" ini akan menjadi suatu persyaratan, Kepala Desa tidak dapat mencairkan Dana Desa tahap 2 apabila koperasi Merah Putih tidak terbentuk di desa masing masing,dan kepengurusan Koperasi Merah Putih tidak diperbolehkan dari keluarga dekat Kepala Desa"kata Jonius.
Koperasi Merah Putih dalam penerapannya sepenuhnya dikelola oleh warga dengan semboyan "kekeluargaan, gotong royong dan kerja sama" diharapkan mampu membantu masyarakat untuk menambah income keluarga.
"Koperasi Merah Putih hadir sebagai mitra BUMDES dan bukan sebagai pesaing, dan tidak pula menutup UMKM masyarakat " ucap Jonius mengakhiri arahannya.
Dalam kesempatan tersebut,Kejari dan Bupati Taput memberikan cenderamata kepada ketua APDESI dan PAPDESI Tapanuli Utara.
BOBLUIS
Via
BERITA UTAMA