Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
Sumut Suarana.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Sumut Suarana.com
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA HUKUM Kejari Gunung Sitoli Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
BERITA UTAMA HUKUM

Kejari Gunung Sitoli Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Bobluis
Bobluis
23 Mei, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
GUNUNG SITOLI| Sumut.suarana.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sitoli ungkap kasus penggelapan Dana Desa (DD)dan Alokasi Dana Desa (ADD) di desa Salo'o kecamatan Ulu Moro'o Kabupaten Nias Barat, yang melibatkan Kades,PJ.kades dan Bendahara desa. 

Tersangka atas nama KG (Kades tahun 2023),TG (Pj.Kades 2024) dan YG selaku Bendahara Desa.Ketiganya disangkakan dugaan Tindak Pidana Korupsi DD dan ADD, yaitu  terkait anggaran ketahanan pangan pengadaan ayam kampung dan  peningkatan pembangunan jalan desa serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada Tahun Anggaran 2023-2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, SH., MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Ya'atulo Hulu, SH., MH.,kepada sejumlah awak Media mengatakan bahwa nilai total kerugian keuangan Negara dari hasil perhitungan sementara sebesar Rp.549.607.041.- (Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tujuh Ribu Empat Puluh Satu Rupiah), dan hasil Penyidikan menemukan penyimpangan yang dilakukan Tersangka YG, KG dan TG antara lain   ketidak sesuaian antara laporan realisasi anggaran dengan keadaan keuangan dilapangan, dikarenakan didalam laporan realisasi disebutkan bahwa kegiatan belum dilaksanakan namun Dana Desa untuk kegiatan tersebut telah ditarik dari Rekening Kas Desa (RKD).

Berdasarkan fakta hukum dengan alat bukti yang cukup menetapkan status YG, KG dan TG sebagai Tersangka dengan nomor sebagai berikut :

1. Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02/L.2.22/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 dan Surat Penahanan Tersangka Nomor : Print - 02/L.2.22/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 atas nama YG.

2. Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/L.2.22/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 dan Surat Penahanan Tersangka Nomor : Print - 03/L.2.22/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 atas nama KG.

3. Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-04/L.2.22/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 dan Surat Penahanan Tersangka Nomor : Print - 04/L.2.22/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 atas nama TG.

Sebelum dilakukannya penahanan terhadap ketiga tersangka , telah dilakukan  pemeriksaan kesehatan oleh Dokter dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Gunungsitoli dan dinyatakan sehat, ungkap Ya'atulo Hulu. Selanjutnya YG, KG dan TG dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari sejak 22 Mei 2025 sampai dengan 10 Juni 2025.

"Tersangka YG, KG dan TG disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tandas Ya'atulo.

BOBLUIS 


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

- Advertisment -
Camat dan Kepala Desa

Iklan Agustus 2025

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow

Featured Post

Sempat Melarikan Diri,Polres Tapteng Tangkap Pria Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

Bobluis- 18.29 0
Sempat Melarikan Diri,Polres Tapteng Tangkap Pria Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur
TAPTENG| Sumut.suarana.com Seorang pria berinisial F.L (36) ditangkap Satreskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pe…

Most Popular

Sempat Melarikan Diri,Polres Tapteng Tangkap Pria Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

Sempat Melarikan Diri,Polres Tapteng Tangkap Pria Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

18.29
Pendapatan Daerah Tahun 2025 Turun 3,94 %, Ini Kata Badan Anggaran DPRD Tapanuli Utara

Pendapatan Daerah Tahun 2025 Turun 3,94 %, Ini Kata Badan Anggaran DPRD Tapanuli Utara

11.54
Kesal Suami Kecanduan Judi Online, Seorang Ibu di Paluta Banting Anaknya  Berusia 11 Bulan ke lantai Hingga Tewas

Kesal Suami Kecanduan Judi Online, Seorang Ibu di Paluta Banting Anaknya Berusia 11 Bulan ke lantai Hingga Tewas

22.50

Recent Comments

Editor Post

Konsumsi Ganja ,5 Mahasiswa Diringkus Polres Taput.

Konsumsi Ganja ,5 Mahasiswa Diringkus Polres Taput.

15.51
Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan Pilkada Tapanuli Utara.

Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan Pilkada Tapanuli Utara.

07.14
Nikson Nababan Yakini MK Akan Memberi Keputusan Terbaik Atas Sengketa Pilkada Taput.

Nikson Nababan Yakini MK Akan Memberi Keputusan Terbaik Atas Sengketa Pilkada Taput.

14.37

Popular Post

Sempat Melarikan Diri,Polres Tapteng Tangkap Pria Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

Sempat Melarikan Diri,Polres Tapteng Tangkap Pria Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

18.29
Pendapatan Daerah Tahun 2025 Turun 3,94 %, Ini Kata Badan Anggaran DPRD Tapanuli Utara

Pendapatan Daerah Tahun 2025 Turun 3,94 %, Ini Kata Badan Anggaran DPRD Tapanuli Utara

11.54
Kesal Suami Kecanduan Judi Online, Seorang Ibu di Paluta Banting Anaknya  Berusia 11 Bulan ke lantai Hingga Tewas

Kesal Suami Kecanduan Judi Online, Seorang Ibu di Paluta Banting Anaknya Berusia 11 Bulan ke lantai Hingga Tewas

22.50

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana

Member of:

Member of Logo
Sumut Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Sumut menyajikan berita terpercaya dan terbaru dari Sumatera Utara. Informasi lengkap seputar politik, ekonomi, budaya, dan peristiwa penting di Sumut.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Sumut Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap