BERITA UTAMA
HUKUM
0
Kejari Gunung Sitoli Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
GUNUNG SITOLI| Sumut.suarana.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sitoli ungkap kasus penggelapan Dana Desa (DD)dan Alokasi Dana Desa (ADD) di desa Salo'o kecamatan Ulu Moro'o Kabupaten Nias Barat, yang melibatkan Kades,PJ.kades dan Bendahara desa.
Tersangka atas nama KG (Kades tahun 2023),TG (Pj.Kades 2024) dan YG selaku Bendahara Desa.Ketiganya disangkakan dugaan Tindak Pidana Korupsi DD dan ADD, yaitu terkait anggaran ketahanan pangan pengadaan ayam kampung dan peningkatan pembangunan jalan desa serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada Tahun Anggaran 2023-2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, SH., MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Ya'atulo Hulu, SH., MH.,kepada sejumlah awak Media mengatakan bahwa nilai total kerugian keuangan Negara dari hasil perhitungan sementara sebesar Rp.549.607.041.- (Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tujuh Ribu Empat Puluh Satu Rupiah), dan hasil Penyidikan menemukan penyimpangan yang dilakukan Tersangka YG, KG dan TG antara lain ketidak sesuaian antara laporan realisasi anggaran dengan keadaan keuangan dilapangan, dikarenakan didalam laporan realisasi disebutkan bahwa kegiatan belum dilaksanakan namun Dana Desa untuk kegiatan tersebut telah ditarik dari Rekening Kas Desa (RKD).
Berdasarkan fakta hukum dengan alat bukti yang cukup menetapkan status YG, KG dan TG sebagai Tersangka dengan nomor sebagai berikut :
1. Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02/L.2.22/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 dan Surat Penahanan Tersangka Nomor : Print - 02/L.2.22/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 atas nama YG.
2. Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/L.2.22/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 dan Surat Penahanan Tersangka Nomor : Print - 03/L.2.22/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 atas nama KG.
3. Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-04/L.2.22/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 dan Surat Penahanan Tersangka Nomor : Print - 04/L.2.22/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 atas nama TG.
Sebelum dilakukannya penahanan terhadap ketiga tersangka , telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Gunungsitoli dan dinyatakan sehat, ungkap Ya'atulo Hulu. Selanjutnya YG, KG dan TG dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari sejak 22 Mei 2025 sampai dengan 10 Juni 2025.
"Tersangka YG, KG dan TG disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tandas Ya'atulo.
BOBLUIS
Via
BERITA UTAMA