HEADLINE
0
Dituding Bangun Ruko Secara Liar... Hara Sihombing : Pembangunan Sudah Melalui Proses Perizinan Resmi dan SHM
TAPANULI UTARA|Sumut.suarana.com
Haratua Sihombing membantah tudingan pembangunan Rumah Toko (Ruko) miliknya liar. Haratua Sihombing warga Jl Merdeka Siborong -borong Kecamatan Siborong -borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menampik keras tudingan tersebut.
Kepada Media ini ,Haratua Sihombing menyampaikan, ruko miliknya yang sedang dalam proses pembangunan di Jalan Raya Siborong-borong -Balige di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborong-borong dilaksanakan sesuai prosedur perizinan dari pemerintah, dan dibangun di atas tanah bersertifikat miliknya dan tidak sedang berperkara dengan pihak manapun.
Hal itu ia buktikan dengan menunjukkan kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) nomor 02.15.000001625 sesuai lokasi ruko sedang dibangun.
"Saya dengan tegas menolak tudingan sekelompok orang tertentu yang menggiring opini, bahwa bangunan ruko milik saya di Jalan Raya Siborong-borong -Balige, Desa Pohan Tonga merupakan bangunan liar. Bangunan itu berdiri di atas tanah bersertifikat milik saya dan telah mengikuti proses perizinan dari pemerintah," kata Hara Sihombing, Rabu (23/04/2025) di Siborong-borong.
Disampaikannya, sekelompok orang tertentu sengaja menghembuskan isu yang tidak benar dengan framing mengatakan bangunan berada di atas saluran irigasi, bangunan liar, tidak memiliki izin dan berbagai tudingan miring lainnya.Hal itu sangat merugikan yang bisa menggangu keberlanjutan proses pembangunan ruko.
"Semua tudingan miring yang dihembuskan oleh sekelompok orang tersebut sangat merugikan dan saya pastikan tidak benar. Kita bisa buktikan langsung ke lokasi," tegas Hara.
Terkait perizinan pembangunan ruko miliknya, Hara Sihombing kembali menegaskan telah mengikuti proses sebagaimana mestinya. Segala bentuk proses perizinan, termasuk izin persetujuan bangunan gedung (PBG) telah dilakukan, bahkan Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor 1903250020919 telah ia kantongi,dan
hingga saat ini tidak ada teguran dari Pemerintah kabupaten Tapanuli Utara atas pembangunan ruko, yang membuktikan tidak ditemukan pelanggaran atau menyalahi aturan, apalagi perintah pembongkaran bangunan.
"Sekali lagi saya tegaskan, bangunan ruko milik saya dibangun di atas tanah bersertifikat dan telah melalui proses perizinan.Jadi apa dasarnya ini dikatakan bangunan liar,"tandasnya.
![]() |
Ruko Milik Haratua Sihombing |
Terpisah,Kepala Desa Pohan Tonga, Walben Siahaan, saat dikonfirmasi Media ini juga mengatakan bahwa bangunan ruko milik Hara Sihombing sama sekali tidak dibangun di atas saluran irigasi dan tidak menggangu sama sekali terhadap aliran air yang menyuplai pasokan air menuju hamparan persawahan milik warganya.
Sejauh ini kata Walben, tidak ada satu orang pun warga yang protes karena pasokan air ke sawah warga menjadi terganggu akibat pembangunan ruko, karena memang saluran irigasi sama sekali tidak tertutup bangunan dan sama sekali tidak menganggu aliran air irigasi.
Dia menjelaskan, karena permukaan tanah yang lebih rendah dari permukaan Jalan Raya Siborong-borong -Balige, maka lantai dasar bangunan (mirip basement) berada di bawah permukaan jalan.
Kemudian ,lantai 2 ruko berada sedikit lebih tinggi dari permukaan jalan sehingga harus dibangun semacam tangga jembatan di atas saluran irigasi menuju lantai 2 ruko. Bangunan lain sejenis (memiliki jembatan tangga menuju lantai 2) juga ditemukan di sekitar ruko yang sedang dibangun.
"Jadi menurut saya, apa yang harus dipersoalkan dengan pembangunan ruko ini, kenapa ada pihak tertentu yang mengatakan ruko dibangun di atas saluran irigasi?" kata Walben Siahaan.
Investigasi di Lapangan
Pantauan Media ini di lokasi, Rabu (23/04/2025), beberapa unit ruko milik Hara Sihombing yang sedang dalam proses pembangunan tidak dibangun di atas saluran irigasi yang berada di sisi jalan raya pada bagian depan ruko yang sedang dibangun, apalagi menutup saluran irigasi.
BOBLUIS
Via
HEADLINE