24 C
id

Perkenalkan Pengurus dan Anggota, SMSI Tapanuli Utara Audensi dengan Kapolres Taput.

TAPANULI UTARA | Sumut.suarana.com
Pengurus dan anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kabupaten Tapanuli Utara  gelar audensi dengan Kapolres Taput AKBP.Ernis Sitinjak,SH,SIK
di Mapolres Taput , Rabu (19/2/2025)

Pertemuan tersebut bertujuan untuk memperkenalkan pengurus dan anggota SMSI Taput periode 2025 -2028 yang telah terbentuk usai masa periodesasi sekaligus memperkuat sinergi dan meningkatkan kerja sama antara SMSI dan Kepolisian.

Dalam audensi ,sekretaris umum SMSI Taput Hengky Lumban Tobing menyampaikan bahwa kepengurusan SMSI Taput sebelumnya telah periodesasi pada bulan November 2024 sesuai SK dari DPD SMSI Sumut. Untuk kepengurusan SMSI Taput periode 2025 - 2028 telah terbentuk dan telah di SK kan oleh DPD SMSI Sumut.

"Dalam hal ini, kami hadir disini untuk memperkenalkan pengurus dan anggota SMSI Taput,sekaligus untuk mempererat hubungan antara Media dengan Polri, dan juga mendaulat Kapolres Taput sebagai salah satu dewan pembina di kepengurusan SMSI Taput yang akan dilantik 11 Maret 2025 mendatang" kata Hengky.

Kapolres Ernis Sitinjak menyambut baik kehadiran pengurus dan anggota SMSI Taput.

"Masih banyak persoalan persoalan hukum di Tapanuli Utara ini yang menjadi perioritas kita, seperti Narkoba,Judi Togel dan sebagainya.Sebagai mitra strategis, kami berharap agar SMSI dapat membantu Kepolisian dalam bentuk pemberitaan yang berimbang, sehingga dapat bermanfaat untuk masyarakat.Saya sangat mengapresiasi  audensi ini, kiranya hal ini dapat memperkuat sinergi dan meningkatkan kerja sama antara SMSI dan Polres Taput" ucap Kapolres.

Audensi diakhiri dengan foto bersama dan penyerahan SK SMSI Taput periode 2025 - 2028 kepada Kapolres Ernis Sitinjak. 
Ketua SMSI Tapanuli Utara serahkan salinan SK kepengurusan kepada Kapolres Taput

Audensi yang berlangsung dengan suasana kekeluargaan tersebut dihadiri oleh pengurus dan anggota SMSI Taput, Kapolres Taput, Kasi Humas Aiptu  Walpon Baringbing  dan beberapa PJU Polres Taput.

BOBLUIS



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.