BERITA UTAMA
HEADLINE
0
Tim Hukum Satika-Sarlandy Kembali Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada ke Bawaslu Taput.
TAPANULI UTARA | Sumut.suarana.com
Tim Hukum paslon Bupati/Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) nomor urut 1 Satika Simamora -Sarlandy Hutabarat kembali melaporkan dugaan-dugaan pelanggaran Pilkada ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Taput, Senin (2/11/2024)
"ada 6 (enam) laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang kita sampaikan ke Bawaslu saat ini" kata Sultan Sihombing SH didampingi tim hukum lainnya,saat diwawancara Media ini di depan kantor Bawaslu Taput.
Sultan menjelaskan, adapin ke 6 laporan tersebut diantaranya:
-Pelanggaran branding paslon 02 yang masih melekat di beberapa kendaraan,dari masa tenang hingga saat ini belum dibuka atau di lepas dan masih bebas berkeliaran.
-Keterlibatan atau persekongkolan KPPS dalam mengganti /mengganti surat suara.
-keterlibatan pejabat ASN pemrov Sumut dan ASN pemkot Medan yang turut mengkampanyekan paslon 02.
"Mudah-mudahan laporan kita ini cepat ditanggapi dan di proses sesuai aturan dan peraturan,agar Demokrasi tidak tercederai" tukas Sultan.
Kepada masyarakat Taput, Sultan Sihombing menghimbau apabila ada menemukan pelanggaran atau laporan yang ingin diberitahukan agar menghubungi center pemenangan 01 di Sipoholon,atau dapat mendatangi posko tim hukum di hotel Perdana Tarutung.
"Jangan takut,sebagai tim hukum, kita pasti mendampingi masyarakat dalam membuat laporan,laporkan juga apabila ada intimidasi dari siapapun terhadap masyarakat pendukung 01,kita siap membantu"tandasnya.
Parlin M Tambunan saat memberikan keterangan |
Di tempat yang sama, anggota komisioner Bawaslu Taput Parlin M Tambunan saat dikonfirmasi Media ini di ruang kerjanya membenarkan telah menerima 6 (enam) laporan dari paslon 01 Satika-Sarlandy.
"Benar, ada 6 laporan yang kita terima, tetapi sesuai Per Bawaslu 9 (sembilan) tahun 2024, kita diberi waktu 2 (dua) hari untuk melakukan kajian awal, yang bertujuan untuk menentukan laporan tersebut memenuhi syarat formal maupun materiil, dan menentukan jenis pelanggarannya, apakah pelanggaran kode etik, administrasi ataupun tindak pidana pemilihan " kata Parlin Tambunan.
BOBLUIS
Via
BERITA UTAMA