24 C
id

Tim Hukum Satika-Sarlandy Kembali Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada ke Bawaslu Taput.


TAPANULI UTARA | Sumut.suarana.com
Tim Hukum paslon Bupati/Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) nomor urut 1 Satika Simamora -Sarlandy Hutabarat kembali melaporkan dugaan-dugaan pelanggaran  Pilkada ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Taput, Senin (2/11/2024) 

"ada 6 (enam) laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang kita sampaikan ke Bawaslu saat  ini" kata Sultan Sihombing SH didampingi tim hukum lainnya,saat diwawancara Media ini di depan kantor Bawaslu Taput. 

Sultan menjelaskan, adapin ke 6 laporan tersebut diantaranya:
-Pelanggaran branding paslon 02 yang masih melekat di beberapa kendaraan,dari masa tenang hingga saat ini belum dibuka atau di lepas dan masih bebas berkeliaran. 
-Keterlibatan atau persekongkolan KPPS dalam mengganti /mengganti surat suara. 
-keterlibatan pejabat ASN pemrov Sumut dan ASN pemkot Medan yang turut mengkampanyekan paslon 02.

"Mudah-mudahan laporan kita ini cepat ditanggapi dan di proses sesuai aturan dan peraturan,agar Demokrasi tidak tercederai" tukas Sultan. 

Kepada masyarakat Taput, Sultan Sihombing menghimbau apabila ada menemukan pelanggaran atau laporan yang ingin diberitahukan agar menghubungi center pemenangan 01 di Sipoholon,atau dapat mendatangi posko tim hukum di hotel Perdana Tarutung. 

"Jangan takut,sebagai tim hukum, kita pasti mendampingi masyarakat  dalam membuat laporan,laporkan juga apabila ada intimidasi dari siapapun terhadap masyarakat pendukung 01,kita siap membantu"tandasnya.
Parlin M Tambunan saat memberikan keterangan
Di tempat yang sama, anggota komisioner Bawaslu Taput Parlin M Tambunan saat dikonfirmasi Media ini di ruang kerjanya membenarkan telah menerima 6 (enam) laporan dari paslon 01 Satika-Sarlandy. 

"Benar, ada 6 laporan yang kita terima, tetapi sesuai Per Bawaslu 9 (sembilan) tahun 2024, kita diberi waktu 2 (dua) hari untuk melakukan kajian awal, yang bertujuan untuk menentukan laporan tersebut memenuhi syarat formal maupun materiil, dan menentukan jenis pelanggarannya, apakah pelanggaran kode etik, administrasi ataupun tindak pidana pemilihan " kata Parlin Tambunan. 

BOBLUIS



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita