BERITA UTAMA
Hukum dan Kriminal
0
Dikeroyok Massa Pendukung Paslon 02 JTP - Den's, Douglas Lumbantobing Melapor ke Polres Taput.
TAPANULI UTARA|Sumut.suarana.com
Douglas H Lumbantobing melaporkan kasus dugaan pengeroyokan terhadap dirinya yang dilakukan oleh massa pendukung paslon 02 JTP -Den's,Rabu (30/10/2024) di kecamatan Simangumban, ke Polres Tapanuli Utara dengan Nomor: STTLP/210/XI/2024/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMUT, Sabtu (2/11/2024) dinihari.
Hal tersebut dikatakan Kuasa Hukumnya Rudi Zainal Sihombing,SH, MH, kepada Media ini, menurut Rudi kejadian berawal ketika Douglas H Lumbantobing bersama rombongan melintas di pasar Simangumban, Desa Simangumban Jae, Kecamatan Simangumban Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara.
"Kemudian para terlapor yang sedang berada di pinggir jalan pasar Simangumban meneriaki Douglas H Lumbantobing bersama rombongan dengan mencaci maki serta mengatakan,"JTP DO HAMI, MAHUA HAROA BUJANGINAM."
"Kemudian pelapor Douglas H Lumbantobing bersama rombongan mendatangi para terlapor dan menanyakan maksud dari perkataan terlapor tersebut, namun secara tiba tiba terlapor RT langsung memukul Douglas H Lumbantobing dengan menggunakan tangan berkali - kali, serta mengambil batu dan sebatang kayu yang langsung memukul bagian kepala dan punggung Douglas H Lumbantobing.
"Kemudian terlapor MD dan RAS datang dan juga melakukan penganiayaan kepada Douglas H Lumbantobing dengan cara memukul serta mencakar Douglas H Lumbantobing, akibat dari kejadian tersebut korban atas nama Paskah Simon Silaban dan Saut M N Panjaitan yang juga merupakan rombongan dari pada pelapor turut mengalami penganiayaan dan mengalami luka - luka," terangnya.
"Atas kejadian ini terlapor atau pelaku bisa dikenakan sanksi pelanggaran Tindak Pidana Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Subsider 351, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara," jelas Rudi Zainal Sihombing,SH, MH.
TUNJUKKAN BUKTI
Douglas Tobing, salah satu korban keganasan tim pendukung JTP-Dens, dalam kesempatan itu memperlihatkan kepada wartawan bekas luka lebam di siku kiri, leher bagian belakang serta kepala dampak penyerangan dari massa paslon nomor urut 2 terhadapnya.
"Saya dihantam pakai balok oleh mereka sehingga membuat beberapa bagian tubuh saya mengalami luka. Lebih parahnya lagi terjadi penyerangan terhadap rekan kami sesama satgas, saat awal penyerangan oleh mereka dengan memakai kunci roda," katanya.
BOBLUIS
Via
BERITA UTAMA