Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
Sumut Suarana.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Sumut Suarana.com
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA Hukum dan Kriminal 2 Pelaku Penganiayaan di Kecamatan Simangumban Taput Ditetapkan Tersangka dan Ditahan.
BERITA UTAMA Hukum dan Kriminal

2 Pelaku Penganiayaan di Kecamatan Simangumban Taput Ditetapkan Tersangka dan Ditahan.

Bobluis
Bobluis
19 Nov, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

TAPANULI UTARA | Sumut.suarana.com 
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap 2 pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Aek Nabara kecamatan Simangumban,Taput,Rabu (30/10/2024) yang lalu, tepatnya di Simpang Muara Tolang,.

Kepada Media ini,Selasa (19/11/2024), Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak,  S.H, S.I.K, melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan,tersangka yang ditangkap berinisial  RMPR (26) dan  LTA (23),kedua nya adalah warga  Desa Simangumban Julu, kec. Simangumban.Penangkapan terhadap keduanya berdasarkan  laporan korban pemukulan Douglas H. Tobing  ke polres Taput tanggal 02 September 2024 .

Dalam laporan tersebut DHT mengatakan  bahwa pada rabu (30/10/2024) saat rombongan korban dengan salah satu paslon Bupati - wakil bupati no urut 1 Satika- Sarlandy melintas dari pasar Simangumban,sepulang kampanye dari dusun Muara Tolang desa Dolok Saut,kedua tersangka berdiri di pinggir jalan sambil meneriaki dan mengucapkan kata kata kotor kepada rombongan.

Usai mengantar kandidat Satika Simamora ke rumah salah satu pendukungnya, pelapor beserta beberapa orang kembali ke lokasi untuk mempertanyakan maksud teriakan dan ucapan kata kata kotor tersebut.

Tak terima dijumpai,kedua  pelaku kemudian memukul pelapor menggunakan tangan,kayu dan batu dan mengakibatkan pelapor mengalami luka bocor di kepala dan luka memar di tangan juga bahu( telah di visum).

Berdasarkan laporan pengaduan tersebut dan hasil penyelidikan, di temukan bukti permulaan yang cukup yang didukung dengan alat bukti,kedua tersangka  di tangkap dari kediamannya pada senin 19 nopember 2024. Setelah diperiksa sebagai tersangka,hari itu juga dilakukan penahanan kepada kedua tersangka dan mengembangkan kasus tersebut untuk kemungkinan adanya pelaku lainnya.

"Kepada ke 2 tersangka  di kenakan melanggar pasal 170 sub 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 penjara"tandas Kapolres.

BOBLUIS



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow

Featured Post

Polres Tapteng Gagalkan Peredaran Sabu di Pandan

Bobluis- 20.26 0
Polres Tapteng Gagalkan Peredaran Sabu di Pandan
TAPTENG| Sumut.suarana.com Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis sabu di kota Pandan, Kabupaten Tapanuli Ten…

Most Popular

Polres Tapteng Gagalkan Peredaran Sabu di Pandan

Polres Tapteng Gagalkan Peredaran Sabu di Pandan

20.26
LSM GPRI Laporkan Proyek Pamsimas di Desa Hutapea Banuarea Kecamatan Tarutung ke Kejari Taput

LSM GPRI Laporkan Proyek Pamsimas di Desa Hutapea Banuarea Kecamatan Tarutung ke Kejari Taput

18.46
Polres Tapanuli Tengah Tangkap Pengedar Sabu di Sarudik, Barang Bukti 1,24 Gram Disita

Polres Tapanuli Tengah Tangkap Pengedar Sabu di Sarudik, Barang Bukti 1,24 Gram Disita

11.17

Recent Comments

Editor Post

Konsumsi Ganja ,5 Mahasiswa Diringkus Polres Taput.

Konsumsi Ganja ,5 Mahasiswa Diringkus Polres Taput.

15.51
Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan Pilkada Tapanuli Utara.

Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan Pilkada Tapanuli Utara.

07.14
Nikson Nababan Yakini MK Akan Memberi Keputusan Terbaik Atas Sengketa Pilkada Taput.

Nikson Nababan Yakini MK Akan Memberi Keputusan Terbaik Atas Sengketa Pilkada Taput.

14.37

Popular Post

Polres Tapteng Gagalkan Peredaran Sabu di Pandan

Polres Tapteng Gagalkan Peredaran Sabu di Pandan

20.26
LSM GPRI Laporkan Proyek Pamsimas di Desa Hutapea Banuarea Kecamatan Tarutung ke Kejari Taput

LSM GPRI Laporkan Proyek Pamsimas di Desa Hutapea Banuarea Kecamatan Tarutung ke Kejari Taput

18.46
Polres Tapanuli Tengah Tangkap Pengedar Sabu di Sarudik, Barang Bukti 1,24 Gram Disita

Polres Tapanuli Tengah Tangkap Pengedar Sabu di Sarudik, Barang Bukti 1,24 Gram Disita

11.17

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana

Member of:

Member of Logo
Sumut Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Sumut menyajikan berita terpercaya dan terbaru dari Sumatera Utara. Informasi lengkap seputar politik, ekonomi, budaya, dan peristiwa penting di Sumut.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Sumut Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap