24 C
id

2 Pelaku Penganiayaan di Kecamatan Simangumban Taput Ditetapkan Tersangka dan Ditahan.


TAPANULI UTARA | Sumut.suarana.com 
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap 2 pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Aek Nabara kecamatan Simangumban,Taput,Rabu (30/10/2024) yang lalu, tepatnya di Simpang Muara Tolang,.

Kepada Media ini,Selasa (19/11/2024), Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak,  S.H, S.I.K, melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan,tersangka yang ditangkap berinisial  RMPR (26) dan  LTA (23),kedua nya adalah warga  Desa Simangumban Julu, kec. Simangumban.Penangkapan terhadap keduanya berdasarkan  laporan korban pemukulan Douglas H. Tobing  ke polres Taput tanggal 02 September 2024 .

Dalam laporan tersebut DHT mengatakan  bahwa pada rabu (30/10/2024) saat rombongan korban dengan salah satu paslon Bupati - wakil bupati no urut 1 Satika- Sarlandy melintas dari pasar Simangumban,sepulang kampanye dari dusun Muara Tolang desa Dolok Saut,kedua tersangka berdiri di pinggir jalan sambil meneriaki dan mengucapkan kata kata kotor kepada rombongan.

Usai mengantar kandidat Satika Simamora ke rumah salah satu pendukungnya, pelapor beserta beberapa orang kembali ke lokasi untuk mempertanyakan maksud teriakan dan ucapan kata kata kotor tersebut.

Tak terima dijumpai,kedua  pelaku kemudian memukul pelapor menggunakan tangan,kayu dan batu dan mengakibatkan pelapor mengalami luka bocor di kepala dan luka memar di tangan juga bahu( telah di visum).

Berdasarkan laporan pengaduan tersebut dan hasil penyelidikan, di temukan bukti permulaan yang cukup yang didukung dengan alat bukti,kedua tersangka  di tangkap dari kediamannya pada senin 19 nopember 2024. Setelah diperiksa sebagai tersangka,hari itu juga dilakukan penahanan kepada kedua tersangka dan mengembangkan kasus tersebut untuk kemungkinan adanya pelaku lainnya.

"Kepada ke 2 tersangka  di kenakan melanggar pasal 170 sub 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 penjara"tandas Kapolres.

BOBLUIS



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.