24 C
id

Polres Karawang Ungkap Kasus Curanmor, 10 Pelaku Ditangkap


KARAWANG | Suarana.com – Polres Karawang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) periode Agustus hingga awal September 2024. Dalam operasi ini, Polres Karawang dan sejumlah Polsek berhasil menangkap 10 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Kapolres Karawang, AKBP Edward Zulkarnain, menyampaikan bahwa penangkapan ini berdasarkan lima laporan polisi. "Dua laporan di Polres Karawang dengan tiga tersangka, satu laporan di Polsek Kota Baru dengan lima tersangka, satu laporan di Polsek Cilamaya dengan satu tersangka, serta satu laporan di Polsek Ciater dengan satu tersangka," ungkap Edward Senin (09/09/2024).

Para pelaku menggunakan modus kunci T untuk mencuri sepeda motor yang terparkir, terutama saat pemiliknya lengah. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu kunci T, satu SMK, dan pakaian yang digunakan saat melakukan kejahatan.

Salah satu dari 10 pelaku adalah anak di bawah umur. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Selain itu, salah satu pelaku didakwa dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sebagian besar aksi pencurian dilakukan di wilayah Kecamatan Kota Baru, dengan target utama sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus ini.

Editor : Rizki R


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita