24 C
id

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun, 25,85 Gram Sabu dan Buku Bon Transaksi Disita

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah kembali mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial SH (40) alias Pak Kembar, yang diduga sebagai pengedar sabu, diringkus polisi di rumahnya di Dusun III, Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 25,85 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, termasuk timbangan digital dan sebuah buku bon yang berisi catatan transaksi penjualan sabu.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Resnarkoba AKP Johannes Munthe, S.H., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapteng melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Tim yang dipimpin IPDA Kasmin Nadeak, S.H., kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan SH alias Pak Kembar di dalam rumahnya.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim penyelidik bergerak menuju Dusun III Desa Anggoli untuk melakukan penyelidikan intensif. Di dalam sebuah rumah, tim yang dipimpin IPDA Kasmin Nadeak, S.H., berhasil mengamankan tersangka SH alias Pak Kembar,” ujar AKP Johannes Munthe.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu. Barang bukti tersebut terdiri dari 6 paket sedang dan 8 paket kecil narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening.

Selain sabu, polisi turut menyita 24 plastik klip kosong berbagai ukuran, satu unit timbangan digital warna hitam-silver, uang tunai Rp610.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon seluler merek Infinix warna abu-abu, serta satu buah buku bon berisi catatan transaksi penjualan sabu.
Barang-barang tersebut ditemukan di sejumlah tempat di dalam rumah, di antaranya disimpan dalam dompet, balutan kain dan tisu, serta kardus besar.
“Seluruh barang bukti bersama tersangka langsung dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba.

Saat ini, SH alias Pak Kembar beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.Atas dugaan perbuatannya, SH alias Pak Kembar diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


BOBLUIS 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -