24 C
id

Bantah Wakapolres Humbahas,Poltak Parningotan Silitonga SH,MH "Saya Tidak Pernah Memaksa Naik Penyidikan"

Polemik penanganan pengaduan dugaan pembakaran lahan milik ahli waris Oppu Patar Munthe di Polres Humbang Hasundutan terus bergulir. Kuasa hukum ahli waris, Poltak Silitonga, SH atau yang akrab disapa PH Jepang, secara terbuka membantah pernyataan Wakapolres Humbang Hasundutan yang menyebut dirinya memaksakan kehendak agar laporan kliennya langsung dinaikkan ke tahap penyidikan.

Menurut Poltak, tudingan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi saat dirinya mendampingi pelapor di ruang KBO Reskrim Polres Humbahas.
"Itu tidak benar. Mana mungkin saya meminta perkara langsung naik ke penyidikan, sementara Laporan Polisi (LP) saja belum dibuat dan bukti yang kami bawa belum diterima," tegas Poltak kepada wartawan, Rabu (5/8/2026). Pernyataan itu juga disiarkan melalui siaran langsung di akun Facebook miliknya.

Poltak menjelaskan, tujuan kedatangannya bersama pelapor hanya untuk menyerahkan dokumen alas hak atas tanah milik ahli waris Oppu Patar Munthe yang diduga menjadi korban pembakaran. Selain itu, ia meminta agar pengaduan masyarakat (Dumas) yang telah disampaikan segera ditindaklanjuti dengan penerbitan Laporan Polisi sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, menurutnya, KBO Reskrim Polres Humbahas, Bitner Purba, menolak menerima dokumen tersebut.

Penolakan itu disebut memicu perdebatan hingga terjadi adu argumentasi. Poltak juga mengklaim KBO Reskrim melarang wartawan merekam peristiwa saat penolakan berlangsung.
"Saya sama sekali tidak pernah meminta perkara dinaikkan ke penyidikan. Yang kami minta hanya laporan diterima dan diproses sesuai mekanisme hukum," ujarnya.

Selain membantah pernyataan Wakapolres, Poltak juga menilai terdapat kekeliruan dalam penyampaian dasar hukum mengenai penerimaan laporan masyarakat.

Menurutnya, Pasal 235 KUHP Baru yang disebut Wakapolres bukan mengatur tata cara penerimaan laporan polisi, melainkan berkaitan dengan alat bukti. Ia berpendapat bahwa kewenangan penyelidik menerima laporan masyarakat diatur dalam Pasal 5 ayat (1) KUHP Baru, yang memberikan kewenangan kepada penyelidik untuk menerima laporan atau pengaduan serta mencari, mengumpulkan, dan mengolah keterangan maupun barang bukti.

Poltak juga mengutip Pasal 14 yang mengatur tata cara penyampaian laporan, serta Pasal 23 ayat (5) KUHP Baru yang menurutnya mewajibkan penyelidik atau penyidik memberikan surat tanda penerimaan setelah menerima laporan atau pengaduan.
"Dalam ketentuan tersebut tidak ada kewajiban bagi masyarakat membawa bukti terlebih dahulu. Justru penyelidiklah yang berkewajiban mencari dan mengumpulkan barang bukti setelah menerima laporan," katanya.

Atas peristiwa tersebut, Poltak mempertanyakan sikap KBO Reskrim Polres Humbahas yang menurutnya menolak menerima laporan dan dokumen yang dibawa pelapor. Ia bahkan membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur.

Ia berharap peristiwa serupa tidak kembali dialami masyarakat yang hendak mencari keadilan melalui jalur hukum.
"Jangan sampai masyarakat yang datang melapor justru ditolak. Penegakan hukum harus memberikan kepastian, pelayanan, dan rasa keadilan bagi seluruh warga," tegasnya.

Menutup keterangannya, Poltak menyampaikan pesan yang menurutnya menjadi prinsip dalam menjalankan profesi sebagai advokat.
"Tegakkan keadilan, meski banyak yang membenci, menghina, dan mencaci diri kita. Tegakkan keadilan itu, walaupun langit akan runtuh," pungkasnya.


BOBLUIS 
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.