24 C
id

Satres Narkoba Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Kamar Hotel, Sita 3 Gram Narkotika

Satuan Reserse Narkoba  Polres Tapanuli Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial RS (25), warga Kecamatan Pandan, diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di sebuah hotel di Jalan Sibolga–Padangsidimpuan, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak, S.H. segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Saat dilakukan penggerebekan dan pemeriksaan di salah satu kamar hotel, petugas menemukan RS berada di dalam kamar dan langsung mengamankannya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto keseluruhan sekitar 3 gram. Selain narkotika, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua plastik klip bening ukuran besar, 18 plastik klip bening ukuran kecil, satu set alat hisap sabu (bong), satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru, satu pisau lipat, serta dua buah mancis.

Dalam pemeriksaan awal, RS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial A yang disebut berada di kawasan Batu Harimau. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut, namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam pencarian.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.

Polres Tapanuli Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

BOBLUIS 

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.