HEADLINE
0
Hari Kebebasan Pers Sedunia, Ketum SMSI Firdaus: Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi
JAKARTA|Sumut.suarana.com
Dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh setiap 3 Mei, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, menegaskan bahwa mendirikan perusahaan pers, termasuk media siber, merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional.
Menurut Firdaus, kebebasan untuk mendirikan perusahaan pers telah dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 serta prinsip-prinsip yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Hal ini menjadi fondasi penting dalam menjaga demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
“Tidak berlebihan jika pada momentum ini kami mengajak seluruh lapisan masyarakat dan aparatur negara untuk mendukung kebebasan pers, sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujar Firdaus dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (3/5/2026).
Sebagai organisasi yang menaungi sekitar 3.000 perusahaan media siber, Serikat Media Siber Indonesia juga mengapresiasi peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dinilai telah memberikan kemudahan dalam proses pengurusan badan hukum bagi perusahaan pers.
Firdaus menegaskan, dalam upaya mempercepat pertumbuhan dan kebebasan pers, tidak diperlukan regulasi tambahan yang berpotensi menghambat. Ia menilai, keberadaan badan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah cukup menjadi dasar legalitas perusahaan pers.
“Tidak perlu ada legitimasi lain yang menyulitkan, seperti kewajiban verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum sesuai undang-undang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Firdaus mengingatkan bahwa kemerdekaan pers telah ditegaskan secara kuat dalam regulasi nasional. Dalam UU Pers, kemerdekaan pers disebut sebagai wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Selain itu, undang-undang juga menjamin bahwa pers nasional tidak dapat dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran. Pers juga memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia sendiri telah ditetapkan sejak tahun 1993 oleh Majelis Umum PBB, menyusul inisiatif para jurnalis Afrika dalam pertemuan di Windhoek, Namibia pada 1991 yang difasilitasi oleh UNESCO.
Pada tahun 2026 ini, peringatan global Hari Kebebasan Pers Sedunia dipusatkan di Zambia.
“Momentum ini harus menjadi pengingat bahwa kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi yang harus dijaga bersama,” pungkas Firdaus.
BOBLUIS
Via
HEADLINE
