24 C
id

Pemerintah Cabut Izin PT TPL dan 27 Perusahaan Terkait Pelanggaran Lingkungan dan Dampak Bencana Sumatra

Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mencabut izin usaha dari 28 perusahaan yang dinilai melanggar aturan lingkungan dan berkontribusi terhadap kerusakan ekologis yang memperburuk bencana banjir dan longsor di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025. 

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta. Ia menjelaskan bahwa pencabutan mencakup berbagai jenis izin, mulai dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), izin usaha pertambangan, hingga izin perkebunan sawit yang tersebar di tiga provinsi tersebut. 

PT Toba Pulp Lestari (TPL) Termasuk dalam Daftar
Salah satu perusahaan yang namanya termasuk dalam daftar pencabutan adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL).

TPL adalah sebuah perusahaan pengolahan hasil hutan yang selama ini beroperasi di kawasan Danau Toba dan Tapanuli. Langkah pencabutan ini dilakukan setelah dilakukan audit dan evaluasi oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menilai adanya pelanggaran aturan pemanfaatan hutan. 

Sebelumnya, pemerintah telah menghentikan sementara operasional TPL menyusul sorotan publik dan laporan bahwa aktivitas perusahaan turut memperburuk kondisi lingkungan dan memicu kerusakan kawasan hutan, meskipun sampai pertengahan Januari 2026 keputusan pencabutan permanen terus diperkuat oleh sejumlah pejabat.

Sementara itu, Tambang Emas Martabe (yang dioperasikan oleh PT Agincourt Resources) tidak dicabut izinnya secara permanen oleh pemerintah dalam rilis terbaru, namun aktivitas operasionalnya dihentikan sementara oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setelah bencana banjir bandang di Tapanuli Selatan. Pemerintah meminta perusahaan fokus mendukung penanganan bencana dan bantuan kepada masyarakat terdampak.

Pihak ESDM juga menegaskan bahwa penghentian operasional ini bukan semata karena pelanggaran lingkungan, tetapi sebagai respons terhadap situasi bencana yang sedang terjadi. 

Keputusan ini merupakan bagian dari pengetatan pengawasan izin pemanfaatan sumber daya alam dan implementasi sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti beroperasi di luar aturan lingkungan yang berlaku. Hal ini diperkuat oleh arahan Presiden RI untuk melakukan audit total terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan ekologis dan bencana hidrometeorologi.

Pemerintah menyatakan tindakan pencabutan izin ini sebagai langkah preventif dan represif untuk memperbaiki tata kelola lingkungan hidup dan mencegah terulangnya bencana serupa di masa depan.

BOBLUIS 

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.