DPRD Taput Rekomendasikan Pencabutan Izin Konsesi PT Toba Pulp Lestari
Tapanuli Utara|Sumut.suarana.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapanuli Utara resmi mengeluarkan laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) dan merekomendasikan pemerintah pusat untuk mencabut izin konsesi Perusahaan.
Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna, Selasa (25/11/2025), setelah enam bulan melakukan rangkaian kajian lapangan, audiensi, serta konsultasi lintas kementerian.
Ketua Pansus Sabungan Parapat memaparkan bahwa operasi TPL dinilai berdampak signifikan terhadap lingkungan, ekonomi masyarakat, hingga konflik agraria di sejumlah desa. “Kerusakan ekologis, menurunnya produktivitas pertanian, serta konflik lahan dengan masyarakat adat menjadi temuan paling menonjol,” ujarnya dalam laporan resmi.
Pansus mencatat kontribusi TPL terhadap tenaga kerja lokal hanya 7,02 persen, atau sekitar 80 orang dari total pekerja perusahaan. Angka itu disebut sangat kecil untuk daerah yang memiliki 119 ribu penduduk usia produktif.
Selain itu, luas lahan konsesi di wilayah Taput dinilai mengurangi area pertanian warga. Muncul serangan hama akibat tanaman eukaliptus dan migrasi satwa ke ladang penduduk, yang berdampak langsung pada hasil pangan.
Di sisi sosial, Pansus menemukan eskalasi konflik antara perusahaan dan masyarakat adat, terutama terkait batas wilayah ulayat. Beberapa situs budaya seperti Perembasan Hau Sisadasada,hingga kompleks pemakaman adat dilaporkan rusak akibat aktivitas perusahaan.
Persoalan tapal batas juga belum terselesaikan secara hukum karena peta kawasan dan enclave yang disampaikan instansi teknis dinilai tidak memadai dan sebagian besar bersumber dari data perusahaan.
Pencemaran tanah dan sungai, kemerosotan sumber air bersih, serta potensi longsor menjadi temuan utama di bidang lingkungan hidup. Pansus juga menyoroti penurunan debit sungai ke arah Danau Toba pada musim kemarau dan banjir pada musim hujan sebagai indikasi ketidakseimbangan ekosistem.
Dalam laporan resminya, Pansus mengajukan sejumlah rekomendasi, di antaranya:
-Pencabutan Izin Konsesi PT TPL dan penataan ulang kawasan hutan.
-Redistribusi lahan kepada masyarakat lokal untuk memperkuat ketahanan pangan.
-Penetapan regulasi perlindungan masyarakat adat.
,-Keterlibatan Komnas HAM untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hak masyarakat adat dalam konflik lahan.
DPRD Taput menegaskan bahwa pengelolaan kawasan hutan harus kembali pada prinsip konstitusi, yakni “dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”, dan mendorong pemerintah pusat mengambil langkah strategis.
BOBLUIS

Lintas Indonesia
Taktis.web.id
Zonix.web.id
Pojok Media
Politikanews
Gepani.web.id
Borneonews.web.id
Kalbarsatu.web.id
Karawang Bergerak
Bukafakta.web.id
Radarkita.web.id
Inspirasi.web.id
Indeka.web.id
Kampara.web.id
Linkbisnis.co.id
Expose.web.id
Suarakotasiber
RIzki Suarana