24 C
id

David PPH Hutabarat Resmi Pimpin PDAM Mual Natio, Bupati Taput Minta Layanan Air Bersih Dibenahi Cepat

TAPANULI UTARA|Sumut.suarana.com

Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., resmi melantik David PPH Hutabarat,S.T  sebagai Direktur PDAM Mual Natio dalam upacara pelantikan di Aula Martua Kantor Bupati, Senin (17/11/2025).

David terpilih setelah melewati proses seleksi ketat yang diikuti 13 peserta, dan menjadi kandidat terbaik berdasarkan penilaian akhir.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Kuasa Pemilik Modal Perusahaan Nomor 9 Tahun 2025, yang juga dirangkaikan dengan pelantikan 44 Kepala Sekolah SD dan SMP di Kabupaten Tapanuli Utara.

Proses seleksi Direktur PDAM Mual Natio menjadi perhatian publik karena melibatkan 13 peserta dari berbagai latar belakang dan kompetensi. Setelah melalui tahapan administrasi, uji kelayakan, dan wawancara mendalam, David Hutabarat muncul sebagai peserta yang dinilai paling memenuhi kualifikasi teknis dan manajerial untuk memimpin perusahaan daerah tersebut.

Penetapan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk menempatkan figur profesional dalam jabatan strategis yang menyangkut layanan publik.

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa tugas besar sudah menunggu direktur baru, terutama terkait pemerataan akses air bersih dan peningkatan kualitas distribusi.

"Tantangan besar ada di depan.Pelayanan harus prima,lakukan rapat teknis segera tegas Bupati kepada Direktur PDAM yang baru.

Bupati meminta David untuk bergerak cepat, memperkuat jaringan distribusi, melakukan evaluasi internal, serta menghadirkan pelayanan yang lebih responsif terhadap keluhan masyarakat.

Dengan terpilihnya David Hutabarat , publik menaruh harapan bahwa PDAM Mual Natio akan memasuki era baru dengan pelayanan yang lebih profesional, cepat, dan merata.

Selain melantik Direktur PDAM, Bupati juga melantik 26 Kepala Sekolah SD dan 18 Kepala Sekolah SMP.

BOBLUIS


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.