Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
Sumut Suarana.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Sumut Suarana.com
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA HUKUM Tindak Pidana Laporan Palsu, Korban Salah Tangkap Rivai Simanjuntak Laporkan David Ari Okto Harianja ke Polda Sumut
BERITA UTAMA HUKUM

Tindak Pidana Laporan Palsu, Korban Salah Tangkap Rivai Simanjuntak Laporkan David Ari Okto Harianja ke Polda Sumut

Bobluis
Bobluis
15 Nov, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

MEDAN |Sumut.suarana.com
Korban salah tangkap salah tangkap Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Taput), Rivai Simanjuntak yang sempat ditetapkan tersangka,akhirnya  mengadukan David Ari Okto Harianja atas laporan atau keterangan palsu ke Polda Sumut, Kamis (14/11/2024). 

Dalam pengaduannya, Rivai Simanjuntak  didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Andris Tarihoran SH MH & Partners. 

Menurut Andris Tarihoran selaku kuasa hukum, Rivai Simanjuntak adalah orang yang dilaporkan oleh David Ari Okto Harianja (Teradu) di Polres Taput dampak bentrokan antar kelompok pendukung pasangan Calon Bupati dan wakil b
Bupati Taput  nomor urut 1 versus nomor urut 2 yang terjadi  di Kecamatan Pahae Jae pada 30 Oktober 2024 yang lalu.

"Hal itu sebagaimana tertuang di Laporan Polisi nomor : LP/B/225/X/2024/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 31 Oktober 2024," kata Andris kepada wartawan, Jumat (15/11/2024). 

Atas laporan tersebut, berakibat kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Taput dengan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap /154/X1/2024/Reskrim tentang Penetapan Tersangka tertanggal 02 November 2024. Bahkan atas penetapan tersangka itu pula, klien mereka selanjutnya dilakukan penangkapan dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap/137/X1/2024/Reskrim tanggal 04 November 2024 oleh Polres Taput. 

"Namun anehnya, usai diperiksa ,klien kami sudah tidak lagi menjadi tersangka oleh karena apa yang dituduhkan dan dilaporkan terhadapnya adalah tidak benar, sehingga penetapan tersangka terhadap klien kami sudah dicabut oleh penyidik Polres Taput ," ujar Andris Tarihoran. 

Dilanjutkannya,maka atas tidak terbuktinya laporan palsu dari Teradu tersebut, sehingga memberikan hak kepada kliennya untuk membuat pengaduan tentang dugaan tindak pidana   laporan palsu.

Andris menjelaskan , barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Atau ancaman pidana Pasal 242 KUH Pidana yang berbunyi “Barang siapa dalam keadaan dimana Undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di alas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di alas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun". 

"Oleh karena pertimbangan kinerja Polres Taput yang juga telah dilaporkan klien kami ke Propam Polda Sumut tentang salah tangkap ini, maka menurut hemat kami jika pengaduan ini layak dan tepat dilakukan di Polda Sumut di bawah kepemimpinan Bapak Kapolda Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto. Kami minta agar pengaduan tindak pidana ini dapat diproses dan menjadi atensi bapak kapolda," tegas Andris Tarihoran. 

Sebelumnya Rivai Simanjuntak sudah mempertanyakan status saksi yang dilekatkan padanya ke Mapolres Taput, Selasa (12/11/2024).

BOBLUIS



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow

Featured Post

Lagi..Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Pandan

Bobluis- 17.49 0
Lagi..Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Pandan
TAPTENG| Sumut.suarana.com Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) membuktikan keseriusan nya dalam memberantas Narkoba di wilayah hukumnya.Hal itu dibuktikan dengan …

Most Popular

Polres Tapteng Gagalkan Peredaran Sabu di Pandan

Polres Tapteng Gagalkan Peredaran Sabu di Pandan

20.26
Lagi..Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Pandan

Lagi..Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Pandan

17.49
LSM GPRI Laporkan Proyek Pamsimas di Desa Hutapea Banuarea Kecamatan Tarutung ke Kejari Taput

LSM GPRI Laporkan Proyek Pamsimas di Desa Hutapea Banuarea Kecamatan Tarutung ke Kejari Taput

18.46

Recent Comments

Editor Post

Konsumsi Ganja ,5 Mahasiswa Diringkus Polres Taput.

Konsumsi Ganja ,5 Mahasiswa Diringkus Polres Taput.

15.51
Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan Pilkada Tapanuli Utara.

Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan Pilkada Tapanuli Utara.

07.14
Nikson Nababan Yakini MK Akan Memberi Keputusan Terbaik Atas Sengketa Pilkada Taput.

Nikson Nababan Yakini MK Akan Memberi Keputusan Terbaik Atas Sengketa Pilkada Taput.

14.37

Popular Post

Polres Tapteng Gagalkan Peredaran Sabu di Pandan

Polres Tapteng Gagalkan Peredaran Sabu di Pandan

20.26
Lagi..Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Pandan

Lagi..Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Pandan

17.49
LSM GPRI Laporkan Proyek Pamsimas di Desa Hutapea Banuarea Kecamatan Tarutung ke Kejari Taput

LSM GPRI Laporkan Proyek Pamsimas di Desa Hutapea Banuarea Kecamatan Tarutung ke Kejari Taput

18.46

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana

Member of:

Member of Logo
Sumut Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Sumut menyajikan berita terpercaya dan terbaru dari Sumatera Utara. Informasi lengkap seputar politik, ekonomi, budaya, dan peristiwa penting di Sumut.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Sumut Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap