BERITA UTAMA
Hukum dan Kriminal
0
Tersangka Penganiaya ASN Dishub Pemkab Taput Akhirnya Ditangkap Polisi
TAPANULI UTARA |Sumut.suarana.com
Tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang Aparat Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Dinas Perhubungan Pemkab Tapanuli Utara (Taput) akhinya ditangkap Satreskrim Polres Taput.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Taput melalui kasi humas Aiptu.Walpon Baringbing,Rabu (6/11/2024).
Kepada Media ini,Baringbing mengatakan bahwa Polres Taput telah menangkap satu orang tersangka atas tindak pidana penganiyaan yang dilaporkan korban berinisial ASRH pada 1 Oktober 2024 lalu.
"Satu orang tersangka yang bernisisial RJT (36) telah ditangkap dan ditahan. RJT ditangkap pada hari Selasa 5 November 2024 dari Terminal Madya Tarutung," kata Barinbing di Mapolres Taput.
Selain RJT, kata Walpon, masih ada 2 tersangka lainnya yang masih diburu tim Opsnal Polres Taput.Kedua tersangka yang masih dicari berdasarkan keterangan tersangka RJT saat diperiksa petugas. Dimana RJT mengakui bahwa dirinya melakukan penganiayaan bersama 2 orang lainnya.
"Tersangka RJT mengakui, selain dirinya masih ada 2 orang lagi yang secara bersama-sama melakukan penganiyaan dimaksud. Dan hingga saat ini masih dilakukan pencarian," sebutnya.
Ditanya kenapa tersangka baru ditangkap padahal laporan yang masuk sudah sebulan lebih?.Baringbing mengatakan bahwa Polisi memiliki banyak pekerjaan dalam menangani setiap laporan yang masuk.
Lanjut Baringbing, dari keterangan tersangka yang saat ini sudah ditahan, bahwa meskipun melakukan penganiayaan bersama 2 orang tersangka lainnya, namun tidak mengenal dan tidak mengetahui namanya.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 170 sub 351 KUHP dengan ancaman hukuman pen jara 5 tahun 6 bulan," tandas Walpon Baringbing
Diberitakan sebelumnya, seorang ASN yang berdinas di Dishub Taput berinisial ASRH , meluapkan kekecewaannya karena tindak pidana penganiayaan yang dialaminya sudah sebulan lebih dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara (Taput), namun pelaku belum ditangkap p dan masih bebas berkeliaran.
Kepada sejumlah wartawan ,Selasa (05/11/2024), ASRH mengaku telah melaporkan kejadian penganiayaan yang menimpanya ke Polres Taput pada 1 Oktober 2024, namun belum ada satu pun pelaku yang ditangkap, dan baru sebatas pemanggilan saksi-saksi.
"Pada tanggal 1 November 2024 saya dapat kabar bahwa Polres Taput memeriksa saksi-saksi.Dimana dari keterangan saksi, nama-nama yang melakukan penganiyaan kepada saya antara lain: Rio Boma, Aili (marga Panggabean), dan satu lagi marga Gultom. Menurut keterangan saksi bahwa mereka adalah anggota Ormas IPK," kata ASRH
BOBLUIS
Via
BERITA UTAMA