Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
Sumut Suarana.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Sumut Suarana.com
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA Hukum dan Kriminal Tersangka Penganiaya ASN Dishub Pemkab Taput Akhirnya Ditangkap Polisi
BERITA UTAMA Hukum dan Kriminal

Tersangka Penganiaya ASN Dishub Pemkab Taput Akhirnya Ditangkap Polisi

Bobluis
Bobluis
06 Nov, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

TAPANULI UTARA |Sumut.suarana.com
Tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang Aparat Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Dinas Perhubungan Pemkab Tapanuli Utara (Taput) akhinya ditangkap Satreskrim Polres Taput.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Taput melalui kasi humas Aiptu.Walpon Baringbing,Rabu (6/11/2024).

Kepada Media ini,Baringbing mengatakan bahwa  Polres Taput telah  menangkap satu orang tersangka atas tindak pidana penganiyaan yang dilaporkan korban berinisial ASRH pada 1 Oktober 2024 lalu.

"Satu orang tersangka yang bernisisial RJT (36)  telah ditangkap dan ditahan. RJT  ditangkap pada hari Selasa 5 November 2024 dari Terminal Madya Tarutung," kata  Barinbing  di Mapolres Taput.

Selain RJT, kata Walpon, masih ada 2 tersangka lainnya yang masih diburu tim Opsnal Polres Taput.Kedua tersangka yang masih dicari berdasarkan keterangan tersangka RJT saat diperiksa  petugas. Dimana RJT mengakui bahwa dirinya melakukan penganiayaan bersama 2 orang lainnya.

"Tersangka RJT mengakui, selain dirinya masih ada 2 orang lagi yang secara bersama-sama melakukan penganiyaan dimaksud. Dan hingga saat ini masih dilakukan pencarian," sebutnya.

Ditanya kenapa  tersangka baru  ditangkap padahal laporan yang masuk sudah sebulan lebih?.Baringbing  mengatakan bahwa Polisi memiliki banyak pekerjaan dalam menangani setiap laporan yang masuk.

Lanjut Baringbing, dari keterangan tersangka yang saat ini sudah ditahan, bahwa meskipun melakukan penganiayaan bersama 2 orang tersangka lainnya, namun tidak mengenal dan tidak mengetahui namanya.

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 170 sub 351 KUHP dengan ancaman hukuman pen jara 5 tahun 6 bulan," tandas Walpon Baringbing

Diberitakan sebelumnya, seorang ASN yang berdinas di Dishub Taput  berinisial ASRH , meluapkan kekecewaannya karena tindak pidana penganiayaan yang dialaminya sudah sebulan lebih dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara (Taput), namun pelaku belum ditangkap p dan masih bebas berkeliaran.

Kepada sejumlah wartawan ,Selasa (05/11/2024), ASRH  mengaku telah  melaporkan kejadian penganiayaan yang menimpanya ke Polres Taput pada 1 Oktober 2024, namun belum ada satu pun pelaku yang ditangkap, dan baru sebatas pemanggilan saksi-saksi.

"Pada tanggal 1 November 2024 saya dapat kabar bahwa Polres Taput memeriksa saksi-saksi.Dimana dari  keterangan saksi, nama-nama yang melakukan penganiyaan kepada saya antara lain: Rio Boma, Aili (marga Panggabean), dan satu lagi marga Gultom. Menurut keterangan saksi bahwa mereka adalah anggota Ormas IPK," kata ASRH 

BOBLUIS


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow

Featured Post

Lagi..Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Pandan

Bobluis- 17.49 0
Lagi..Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Pandan
TAPTENG| Sumut.suarana.com Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) membuktikan keseriusan nya dalam memberantas Narkoba di wilayah hukumnya.Hal itu dibuktikan dengan …

Most Popular

Polres Tapteng Gagalkan Peredaran Sabu di Pandan

Polres Tapteng Gagalkan Peredaran Sabu di Pandan

20.26
Lagi..Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Pandan

Lagi..Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Pandan

17.49
LSM GPRI Laporkan Proyek Pamsimas di Desa Hutapea Banuarea Kecamatan Tarutung ke Kejari Taput

LSM GPRI Laporkan Proyek Pamsimas di Desa Hutapea Banuarea Kecamatan Tarutung ke Kejari Taput

18.46

Recent Comments

Editor Post

Konsumsi Ganja ,5 Mahasiswa Diringkus Polres Taput.

Konsumsi Ganja ,5 Mahasiswa Diringkus Polres Taput.

15.51
Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan Pilkada Tapanuli Utara.

Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan Pilkada Tapanuli Utara.

07.14
Nikson Nababan Yakini MK Akan Memberi Keputusan Terbaik Atas Sengketa Pilkada Taput.

Nikson Nababan Yakini MK Akan Memberi Keputusan Terbaik Atas Sengketa Pilkada Taput.

14.37

Popular Post

Polres Tapteng Gagalkan Peredaran Sabu di Pandan

Polres Tapteng Gagalkan Peredaran Sabu di Pandan

20.26
Lagi..Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Pandan

Lagi..Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Pandan

17.49
LSM GPRI Laporkan Proyek Pamsimas di Desa Hutapea Banuarea Kecamatan Tarutung ke Kejari Taput

LSM GPRI Laporkan Proyek Pamsimas di Desa Hutapea Banuarea Kecamatan Tarutung ke Kejari Taput

18.46

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana

Member of:

Member of Logo
Sumut Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Sumut menyajikan berita terpercaya dan terbaru dari Sumatera Utara. Informasi lengkap seputar politik, ekonomi, budaya, dan peristiwa penting di Sumut.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Sumut Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap