BERITA UTAMA
Kepolisian
PERISTIWA
TAPANULI
TAPUT
0
Korban Salah Tangkap, Rivai Simanjuntak Pertanyakan Statusnya Sebagai Saksi Oleh Polres Taput Atas Kasus Bentrok di Pahae Jae.
TAPANULI UTARA | Sumut.suarana.com - Polres Tapanuli Utara (Taput) Polda Sumut sempat mengeluarkan surat penangkapan dan penetapan tersangka Rivai Simanjuntak dengan nomor S.Tap/154/XI/2024/Reskrim kepada Rivai Simanjuntak(35) atas kasus pengeroyokan yang terjadi di desa Nahornop kecamatan Pahae Jae,Taput , 30 Oktober 2024 yang lalu.
Sehari kemudian, Polres Taput menurunkan status Rivai Simanjuntak sebagai saksi dengan melakukan BAP ulang ,dengan pertimbangan tidak terbukti turut melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan pelapor.
RS yang menjadi korban salah tangkap dalam kasus bentrok antar pendukung Paslon Bupati Tapanuli Utara (Taput) di Pahae Jae tersebut mempertanyakan status saksi yang dilekatkan padanya.
Didampingi istri beserta keluarga dan pendamping hukumnya , RS mendatangi Mapolres Taput di Jl Letjen Suprapto Tarutung Selasa (12/11/2024), dan meminta bertemu langsung dengan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak untuk mempertanyakan statusnya yang diturunkan dari sebelumnya sebagai tersangka menjadi saksi.
Kepada sejumlah Wartawan,RS mengatakan rasa bingungnya dan kehadirannya di Polres Taput untuk meminta penjelasan dari Kapolres Taput atas penetapan status tersangka kepada dirinya yang kemudian turun menjadi status saksi, padahal dianya mengaku tidak tahu-menahu tentang peristiwa itu dan tidak berada di lokasi pada saat kejadian,hal itu dibuktikan dengan kesaksian kesaksian yang menyaksikan bahwa saat kejadian bentrok,saya berada di tempat acara pengebumian orang tua teman saya di Sait Nihuta,Tarutung.
"Sebelumnya saya ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap dari rumah, padahal saat kejadian itu saya tidak berada di lokasi. Sekarang status saya menjadi saksi, apakah orang yang tidak melihat,mendengar dan mengetahui bisa dijadikan saksi ??? saya mau penjelasan dari pak Kapolres terkait hal tersebut" katanya.
Ditempat yang sama,Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak saat diminta tanggapannya perihal tersebut,melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, benar saat ini status tersangka RS dicabut dan diturunkan menjadi saksi.
Baringbing menjelaskan, RS ditangkap atas laporan yang menyebut nama RS terlibat tindak pidana penganiyaan di Pahae Jae yang dilaporkan ke Polres Taput pada Kamis 31 Oktober 2024.
Polres Taput kemudian melakukan sidik pada Sabtu 2 November 2024, kemudian menangkap dan menetapkan 4 orang tersangka pada hari Senin (4/11/2024) yang salah satunya adalah RS .Namun dalam proses pemeriksaan, tidak ditemukan bukti sehingga, status tersangka dicabut dan diturunkan menjadi saksi.
Saat ditanya definisi saksi,sebagaimana yang diterapkan kepada RS, Walpon Baringbing menjelaskan bahwa saksi adalah seseorang yang mengetahui, mendengar dan melihat secara langsung suatu tindak pidana.
Dikaitkan dengan RS yang tidak mengetahui, tidak melihat peristiwa dimaksud karena tidak berada di lokasi namun tetap berstatus saksi.
Baringbing mengatakan seseorang bisa dijadikan saksi walupun tidak mengetahui dan melihat suatu tindak pidana.
"Ketika kita membutuhkan seseorang keterangan walupun dia tidak mengetahui tidak pidana, itu bisa menjadi saksi. Nanti setelah berkas perkara sudah lengkap dan ada saksi yang memang sudah lebih dominan untuk mengetahui tindak pidana yang dimaksud, maka status tersangka akan dicabut dan tidak dilampirkan lagi dalam berkas perkara," tutup Baringbing.
- BOBLUIS
- Editor: Redaksi
Via
BERITA UTAMA