24 C
id

Korban Salah Tangkap, Rivai Simanjuntak Pertanyakan Statusnya Sebagai Saksi Oleh Polres Taput Atas Kasus Bentrok di Pahae Jae.


TAPANULI UTARA | Sumut.suarana.com - Polres Tapanuli Utara (Taput) Polda Sumut sempat mengeluarkan surat penangkapan dan penetapan tersangka Rivai Simanjuntak dengan nomor S.Tap/154/XI/2024/Reskrim  kepada Rivai Simanjuntak(35) atas kasus pengeroyokan yang terjadi di desa Nahornop kecamatan Pahae Jae,Taput , 30 Oktober 2024 yang lalu.

Sehari kemudian, Polres Taput menurunkan status Rivai Simanjuntak sebagai saksi dengan melakukan BAP ulang ,dengan pertimbangan tidak terbukti turut melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan pelapor. 

RS yang menjadi korban salah tangkap dalam kasus bentrok antar pendukung Paslon Bupati Tapanuli Utara (Taput) di Pahae Jae tersebut  mempertanyakan status saksi yang dilekatkan padanya.

Didampingi istri beserta keluarga dan pendamping hukumnya , RS mendatangi Mapolres Taput  di Jl Letjen Suprapto Tarutung Selasa (12/11/2024), dan meminta bertemu langsung dengan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak untuk mempertanyakan statusnya yang diturunkan dari sebelumnya sebagai tersangka menjadi saksi.

Kepada sejumlah Wartawan,RS mengatakan rasa bingungnya dan kehadirannya di Polres Taput untuk meminta penjelasan dari Kapolres Taput atas penetapan status tersangka kepada dirinya yang kemudian turun menjadi  status saksi, padahal dianya mengaku tidak tahu-menahu tentang peristiwa itu dan tidak berada di lokasi pada saat kejadian,hal itu dibuktikan dengan kesaksian kesaksian yang menyaksikan  bahwa saat kejadian bentrok,saya berada di tempat acara pengebumian orang tua teman saya di Sait Nihuta,Tarutung.

"Sebelumnya saya ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap dari rumah, padahal saat kejadian itu saya tidak berada di lokasi. Sekarang status saya menjadi saksi, apakah orang yang tidak melihat,mendengar dan mengetahui bisa dijadikan saksi ??? saya mau penjelasan dari pak Kapolres terkait hal tersebut" katanya.

Ditempat yang sama,Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak saat diminta tanggapannya  perihal tersebut,melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, benar saat ini status tersangka RS dicabut dan diturunkan menjadi saksi.

Baringbing menjelaskan, RS ditangkap atas laporan yang menyebut nama RS terlibat tindak pidana penganiyaan di Pahae Jae  yang dilaporkan ke Polres Taput pada Kamis 31 Oktober 2024.

Polres Taput kemudian melakukan sidik pada Sabtu 2 November 2024, kemudian menangkap dan menetapkan  4 orang tersangka pada hari Senin (4/11/2024) yang  salah satunya adalah RS .Namun dalam proses pemeriksaan, tidak ditemukan bukti sehingga, status tersangka dicabut dan diturunkan menjadi saksi.

Saat ditanya definisi saksi,sebagaimana yang diterapkan kepada RS, Walpon Baringbing  menjelaskan bahwa saksi adalah seseorang yang mengetahui, mendengar dan melihat secara langsung suatu tindak pidana.

Dikaitkan dengan RS yang tidak mengetahui, tidak melihat peristiwa dimaksud karena tidak berada di lokasi namun tetap berstatus saksi.

Baringbing mengatakan seseorang bisa dijadikan saksi walupun tidak mengetahui dan melihat suatu tindak pidana.

"Ketika kita membutuhkan seseorang keterangan walupun dia tidak mengetahui tidak pidana, itu bisa menjadi saksi. Nanti setelah berkas perkara sudah lengkap dan ada saksi yang memang sudah lebih dominan untuk mengetahui tindak pidana yang dimaksud, maka status tersangka akan  dicabut dan tidak dilampirkan lagi dalam berkas perkara," tutup Baringbing.

  • BOBLUIS
  • Editor: Redaksi



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita