BERITA UTAMA
HUKUM
0
Dugaan Salah Tangkap,Cindy Sinaga Tuntut Keadilan dan Meminta Ayahnya Dibebaskan Polres Taput.
TAPANULI UTARA |Sumut.suarana.com
Kasus salah tangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Utara Polda Sumut pada insiden pengeroyokan di Desa Nahornop Kecamatan Pahae Jae tanggal 30 Oktober 2024 yang lalu, memicu komentar miring di mata masyarakat atas ketidak profesionalan Polres Taput dalam menangani kasus perkara dan dugaan - dugaan memihak kepada salah satu paslon Bupati.
Dalam kasus dugaan pengeroyokan di desa Nahornop,Pahae Jae, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Rudi Zainal Sihombing, Jackson Sinaga, Desi Pane dan Rivai Simanjuntak.
Namun,usai ditangkap dan sempat ditahan, Rivai Simanjuntak kembali dilepaskan dengan alasan tidak cukup bukti,padahal Rivai Simanjuntak sudah ditetapkan sebagai tersangka,yang dibuktikan dengan adanya surat perintah penangkapan dan dikeluarkannya surat penetapan tersangka kepada Rivai Simanjuntak dengan nomor S.Tap/154/XI/2024/Reskrim. Hal inilah yang memicu kecurigaan masyarakat tersebut.
Kembali,salah satu anak dari tersangka Jackson Sinaga yang dipersangkakan Polres Taput, Cindy Boru Sinaga (25) mengatakan, bahwa ayahnya tidak bersalah dalam kasus dugaan pengeroyokan di Simangumban beberapa hari lalu, karena ayahnya tidak ada melakukan pemukulan terhadap pelapor,.untuk itu dirinya meminta kepada Kapolres agar ayahnya dibebaskan.
Karena akibat penahanan yang dilakukan oleh pihak Polres Taput terhadap ayahnya, mereka sekarang kehilangan ayahnya yang merupakan tulang punggung keluarga yang selama ini menafkahi keluarga mereka dan selama ayahnya ditahan oleh Polres Taput ibunya saat ini menderita sakit.
"Kenapa bapak saya ikut terindikasi dan ditangkap ?.Bapak saga hanya melindungi korban Yapet Alesandro Sihombing dengan mencoba merangkulnya supaya tidak ikut dipukuli," ucap Cindy kepada Media ini ,Kamis (7/11/2024) di Mapolres Taput.
Anak kedua dari empat bersaudara ini sambil terisak menyampaikan agar pihak Polres Taput segera membebaskan ayahnya karena tidak bersalah, dan meminta kepada Kapolres Taput, Kapolda Sumut serta Kapolri memberikan keadilan, karena sang bapak tidak ada melakukan pemukulan terhadap pelapor.
Didampingi ibundanya Lesti Simanungkalit (51), Cindy juga menunjukkan hasil pembicaraan melalui pesan WhatsApp antara adiknya dengan pelapor yang berisikan bahwa ayahnya JS tidak ikut memukul ,justru bermaksud melindungi pelapor dari pemukulan.
" Itulah hasil pembicaraan adek saya dengan korban yang membuktikan bapak saya tidak bersalah. Bapak hanya berupaya melindungi korban, tapi kok ditangkap dan di penjara, sudah empat hari di penjara, bapak saya tulang punggung keluarga kami. Adek-adekku masih bersekolah. Berikanlah keadilan pak Kapolres, keluarkan bapak saya, kasihani kami," pintanya.
Sementara itu, menyikapi tuntutan keluarga JS itu, Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak , SIK melalui Kassubag Humas Aiptu Walpon Baringbing saat dikonfirmasi media ini mengatakan, Polres Taput menangkap semua korban dan pelaku melalui bukti-bukti yang akurat.
"Semuanya sudah dikonprontir. JS ditangkap karena terlibat dalam insiden penganiayaan itu.Kita miliki bukti-bukti makanya kita lakukan penahanan," ungkapnya.
BOBLUIS
Via
BERITA UTAMA