BERITA UTAMA
HUKUM
0
Siap-Siap Masuk Bui, Pelaku Penyebaran Konten Hoaks Satika Simamora Diproses Hukum
TAPANULI UTARA |Sumut.suarana.com
Terduga pelaku penyebaran konten hoaks Calon Bupati Tapanuli Utara (Taput) nomor urut 1 (satu) Satika Simamora, akan segera ditangkap dan diproses hukum. Polres Taput tengah melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kasus tersebut.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, menyampaikan bahwa, perihal Dumas Satika Simamora yang diterima oleh Polres melalui kuasa hukumnya, kini tengah dilakukan penyelidikan. Saksi - saksi dan pelapor juga telah diperiksa.
"Polisi masih berusaha untuk mengungkap pelaku penyebaran selebaran kertas tersebut dengan mengumpulkan keterangan- keterangan tambahan serta petunjuk."kata Baringbing menjawab wartawan, Senin (28/10/2024).
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Taput, Imron Barus, juga menyatakan hal senada. Pihaknya mengonfirmasi undangan kepada Satika Simamora selaku korban dalam kasus ini untuk memberikan klarifikasi.
"Ya, benar tengah tahap penyelidikan. Undangan hari ini, menunggu beliau (Satika) hadir,” ujar Imron.
Pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan Tim Hukum Satika-Sarlandy ke Polres Taput, terungkap bahwa pada 30 September 2024, seorang warga bernama Mutiara Simamora menemukan foto asusila yang disertai kalimat yang dianggap mencemarkan nama baik Satika Simamora. Foto tersebut telah menyebar luas di tengah masyarakat, diduga bertujuan merusak reputasi calon pemimpin perempuan itu menjelang Pilkada Serentak pada 27 November 2024.
Tim hukum mencatat bahwa foto yang beredar diambil dari video pornografi dan menyertakan kalimat yang berbunyi "songonon ma pangalaho naeng gabe pemimpin," yang berarti "beginilah perilaku yang ingin jadi pemimpin." Mereka menilai tindakan penyebaran ini sebagai bentuk fitnah, mengingat Satika Simamora adalah satu-satunya calon perempuan dalam pemilihan tersebut.
Tim hukum turut melampirkan bukti-bukti pendukung, termasuk fotokopi surat kuasa, foto asusila, serta identitas para saksi. Mereka berharap pihak kepolisian dapat memproses pengaduan ini sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat Taput, mengingat situasi politik yang semakin memanas menjelang Pilkada Serentak. Tim hukum menegaskan akan terus berjuang untuk melindungi hak dan martabat klien mereka, serta meminta pihak Kepolisian segera menangkap pelaku penyebaran informasi bohong tersebut.
BOBLUIS
Via
BERITA UTAMA