BERITA UTAMA
HUKUM
0
Kejari Tahan Mantan Sekda Kabupaten Labuhan Batu Usai Divonis MA 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sebesar 1,3 Milliar.
LABUHAN BATU | Sumut.suarana.com
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Labuhan Batu,provinsi Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Yusuf Siagian tingkat kasasi dalam kasus tindak pidana korupsi tahun anggaran 2017.
Usai ditetapkan tersangka dan divonis bersalah , Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu langsung menahan Muhammad Yusuf Siagian.
Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu Memed Rahmad Sugama kepada Wartawan mengatakan eksekusi itu dilakukan pada Selasa (29/10/2024) siang . Pelaksanaan eksekusi terhadap Yusuf dilakukan oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Labuhanbatu Sabri Fitriansyah Marbun.
"Pelaksanaan putusan pengadilan Mahkamah Agung Nomor 5893 K/Pid.Sus/2024 sebagaimana amar putusan menyatakan Muhammad Yusuf Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Memed Rahmad Sugama dalam keterangannya.
Muhammad Yusuf Siagian dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pengadilan Tipikor Medan awalnya memvonis bebas Yusuf dan kemudian JPU banding dan akhirnya Yusuf divonis MA penjara 5 tahun.
Tim Kejari Labuhanbatu menangkap Yusuf di sebuah warung kopi di Kecamatan Rantau Selatan. Saat penjemputan tersebut, Yusuf dikabarkan kooperatif.
Memed mengatakan jika pihaknya telah membawa Yusuf ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Rantauprapat.usai dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
"Setelah dinyatakan sehat oleh Tim Dokter RSUD Rantauprapat, pukul 14.00 WIB ,yusup dibawa Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Rantauprapat untuk menjalani pidana penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung," ujarnya.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat Yusuf itu merupakan tidak pidana korupsi dalam Pengelolaan Uang Persediaan (UP) Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2017. Yusuf saat itu menjabat sebagai Sekda dan pengguna anggaran.
Uang Persediaan itu kemudian digunakan namun tidak ada laporan pertanggungjawaban dan akibat perbuatan Yusuf bersama ER yang merupakan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Labuhanbatu saat itu, Negara mengalami kerugian Rp 1,3 miliar.
"Uang Persediaan (UP) telah dipergunakan namun tidak dapat di pertanggung jawabkan karena sebagian uang tersebut telah dipergunakannya untuk melakukan pembayaran atas kegiatan yang tidak dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu TA. 2017,dan sebagian sudah dipergunakan terlebih dahulu sebelum jadwal pelaksanaan kegiatan,sehingga diduga adanya melakukan perbuatan melawan Hukum dalam melakukan pengelolaan uang persediaan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara sebesar Rp 1.347.304.255," pungkas Memed.
BOBLUIS
Via
BERITA UTAMA