24 C
id

Kampanye Hitam ,Bawaslu Taput Diminta Menindak Tegas dan Proses Hukum Baliho Bernada Hasutan


 



TAPANULI UTARA | Sumut.suarana.com


Sejumlah  baliho bernada penghasutan dan mengarah kepada tindak pidana Pemilukada yang terpampang di beberapa lokasi di Kabupaten Tapanuli Utara dilaporkan ke Bawaslu Taput.


Andris J Tarihoran,SH,MH,praktisi hukum dan pemerhati Pemilukada  melaporkan hal itu ke Bawaslu Taput, Senin (14/10/2024) dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 011/PL/PB/KAB.TAPUT/02.26/X/2024.


Andris J Tarihoran, yang berprofesi sebagai advokat itu mengadukan beberapa alat peraga kampanye berbentuk baliho yang mengarah kepada penghasutan sebagaimana dilarang di Pasal 69 huruf c dan Pasal 187 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 juncto UU Nomor 10 Tahun 2016 serta juncto UU Nomor 6 Tahun 2020.


Andris mengatakan, adapun bunyi atau nada yang mengarah ke penghasutan pada baliho tersebut adalah "TOLAK DINASTI POLITIK SIAN AMANTA NA TU INANTA NA" yang dilakukan oleh orang yang diduga pendukung dan atau pasangan calon kepala daerah.


"Atas  laporan saya, diminta kepada Bawaslu Taput agar sesegera mungkin mengambil tindakan hukum tegas terhadap sejumlah alat peraga kampanye bernada hasutan yang terpampang di beberapa lokasi dimaksud," kata Andris J Tarihoran kepada sejumlah awak Media,Selasa (15/10/2024).


Disampaikannya,walaupun dirinya ber KTP Medan, tetapi sebagai seorang yang lahir, besar dan berkampung halaman di Tarutung, memiliki hak untuk memiliki peran partisipasi masyarakat yang diberikan oleh Undang-undang.


kata Andris, dirinya saat ini sedang berada di Tarutung, dan  menemukan beberapa alat peraga kampanye berupa baliho yang dipampangkan di beberapa titik jalan besar di Tarutung dan di beberapa kecamatan lainnya di Kabupaten Tapanuli Utara.


Beberapa baliho bernada menghasut tersebut terpampang di kecamatan Tarutung ,yaitu 2 lokasi di Jln Mayjen J Samosir kelurahan Partali Toruan,di Desa Simamora,di Jln.Raja Johannes Hutabarat dan di Kelurahan Hutatoruan I.


Selain daripada bukti yang dilaporkan di atas, dimintac Bawaslu Taput yang memiliki perangkat sampai pelosok desa agar dapat turut  membuktikan titik-titik lainnya dimana baliho bernada hasutan itu terpasang.


Menurutnya, bunyi dan gambar yang terpajang pada baliho cenderung lebih tidak beradab (kampanye hitam) dari pihak lainnya. Dan, jika tidak segera dihentikan dan diproses secara hukum yang berlaku, maka dapat berakibat kepada kericuhan di kalangan masyarakat 


"APK Baleho tersebut  diindikasikan sebagai bentuk penghasutan, sebagaimana yang dilarang secara tegas di aturan pidana Pilkada, oleh karena alat peraga kampanye seyogyanya harus bernada berupa visi dan misi positif dari masing-masing paslon," ujarnya.


Maka berdasarkan laporan yang disampaikannya di atas, Bawaslu Taput diharapkan:

1.Dilakukan tindakan pencopotan baliho bernada hasutan tersebut berdasarkan ketentuan Undang-undang.

2.Agar pencopotan baliho bernada hasutan tersebut tidak dilakukan hanya di titik yang diadukan, tetapi di seluruh wilayah Taput.

3.Oleh karena terpenuhinya unsur tindak pidana larangan kampanye hitam, mohon pemeriksaannya dilanjutkan ke Gakkumdu agar dapat ditentukan dan diproses pidana pelaku yang membuat dan memasang baliho bernada hasutan tersebut.


Perihal laporan tersebut, Ketua Bawaslu Taput, Kopman Pasaribu menyampaikan sudah menerima laporan, namun kata dia, harus warga Tapanuli Utara yang berhak melaporkan.


"Sesuai Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 harus warga Tapanuli Utara yang berhak melaporkannya" kata Kopman lewat sambungan telepon selulernya, Selasa (15/10/2024).

BOBLUIS

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita