Dugaan Kasus Korupsi Tahun 2017, Tim Kejari Sibolga Geledah Kantor BPKPAD dan BPBD Tapteng
TAPANULI TENGAH | Sumut.suarana.com -Dugaan tindak pidana korupsi BPBD Tapanuli Tengah(Tapteng) tahun 2017 kembali diangkat Kejari Sibolga.
Terkait hal itu,tim khusus pemberantasan korupsi Kejari Sibolga menggeledah dua kantor dinas milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), dan satu rumah milik mantan pejabat, Selasa,1 Oktober 2024.
Hal itu dibenarkan Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragih,kepada sejumlah awak Media,di kantor Kejari Sibolga,Selasa (1/10/2024) Sore .Dedy Darmo mengatakan tim melakukan penggeledahan di tiga titik terkait dugaan tindak pidana korupsi di BPBD Tapteng, tahun anggaran 2017.
“Kita berangkat dari hasil temuan BPK senilai Rp1,8 miliar, dan kita lakukan pengembangan dan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi.Hari ini, kita melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti dan dokumen,” kata Dedy Darmo.
Didampingi Kasi Pidsus, Jeferson Hutagaol dan Kasubbagbin, Andriany Evalina Sitohang,Dedy Darmo mengatakan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi tersebut dimulai sejak awal Bulan Agustus 2024.
“Penanganan kasus ini dimulai awal bulan Agustus 2024 yang lalu, hal itu terkait dana rutin di BPBD Tapanuli Tengah tahun 2017,” katanya.
Dijelaskan, pihaknya hingga saat ini masih memeriksa saksi-saksi dan belum menetapkan tersangka.
“Kita belum bisa menetapkan tersangka. Kalau tersangka sudah ada, pastinya akan kita sampaikan kepada rekan-rekan wartawan. Sampai hari ini kita masih memeriksa saksi-saksi,” jelasnya.
Dikatakan, penggeledahan yang dilakukan tim khusus pemberantasan korupsi Kejari Sibolga di tiga titik, sesuai dengan surat dari Pengadilan Negeri Sibolga.
“Pertama tadi, kita melakukan penggeledahan di kediaman bendahara BPBD Tapteng tahun 2017. Kedua, di BPBD Tapteng dan yang ketiga di BPKPAD Tapteng,” ungkap Dedy.
Hasil dari penggeledahan, tim khusus pemberantasan korupsi Kejari Sibolga menemukan beberapa dokumen yang diduga terkait dugaan korupsi.
“Kita menemukan beberapa dokumen terkait anggaran tahun 2017. Selanjutnya, kita akan memanggil saksi-saksi yang lain, dan kemudian kalau sudah memenuhi dua alat bukti, secepatnya kita tetapkan tersangka,” kata Dedy.
Terpantau Media ini di lapangan, hasil penggeledahan berupa dokumen yang diamankan di antaranya, dua box dokumen perkara tipikor BPBD Tapteng tahun 2017, satu tas besar warnah hitam (koper sorong), tas laptop warnah hitam, satu unit printer dan map plastik merah berisi berkas,
Perlu diketahui, Kejatisu telah menetapkan tersangka kasus dugaan pemotongan dana BOK dan jasa pelayanan tenaga kesehatan (Jaspel Nakes) tahun 2023 di Dinkes Tapteng.
BOBLUIS