24 C
id

Warga Purwadana Usulkan Fasilitas Pendidikan, Tolak Pembangunan Taman


KARAWANG | Suarana.com Masyarakat Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, siap turun ke jalan jika Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang tetap membangun taman di atas tanah hibah fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dari Resinda. Warga menuntut agar lahan tersebut digunakan untuk pembangunan fasilitas pendidikan, yang dinilai lebih dibutuhkan oleh masyarakat.

Lukman N. Iraz, Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Purwadana, menyoroti dampak dari sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN). Menurutnya, banyak warga Desa Purwadana tidak tertampung di SMP negeri karena jarak yang jauh dari SMPN Telukjambe Timur. 

"Jarak dari sini ke SMPN Telukjambe Timur sangat jauh, sehingga dengan sistem zonasi yang ada, masyarakat, khususnya di Purwadana, sulit mendapatkan tempat di sekolah negeri," ujarnya, Jumat (13/9/2024).

Lukman menegaskan, kebutuhan utama masyarakat Purwadana adalah sarana pendidikan, bukan taman. Warga mempertanyakan kebijakan bupati yang lebih memprioritaskan pembangunan taman dibandingkan pembangunan sumber daya manusia (SDM). 

“Kami heran kenapa bupati lebih peduli pada taman daripada pendidikan. Banyak taman di Karawang yang terbengkalai, seperti Taman Hutan Kota yang tak terurus, Taman Ade Irma yang berubah fungsi jadi tempat berjualan, dan Taman Budaya yang juga pengelolaannya tidak maksimal. Kenapa harus membangun taman lagi? Apakah taman lebih penting daripada masa depan generasi muda?” tegasnya.

Masyarakat Purwadana berharap Pemda mempertimbangkan kembali urgensi pembangunan taman tersebut dan mengutamakan fasilitas yang mendukung pendidikan anak-anak mereka.


  • Editor : Rizki R


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita