24 C
id

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Shabu dan Pil Ekstasi


SURABAYA | Suarana.com - Tanjung Perak - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di kawasan Dupak, Surabaya. Pada Senin (02/09/2024) sekitar pukul 07.00 Wib. 

Diketahui dalam penggerebekan tersebut, polisi saat melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jl. Lasem Barat No. 30, Kecamatan Krembangan, menemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu serta pil ekstasi dengan jumlah total lebih dari 100 gram.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelius Tanasale melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, satu tersangka, yang kita amankan diketahui HAS (28), warga Surabaya.

"HAS berhasil ditangkap pada sore hari dengan waktu yang sama di sebuah kos di kawasan Kupang Praupan, Kecamatan Tegalsari, Surabaya," tutur Iptu Suroto, pada Kamis (12/09). 

Dalam penangkapan tersebut ungkap Suroto, polisi menemukan barang bukti berupa shabu dengan berat bruto 100,15 gram dan 44 butir pil ekstasi dengan berat bruto 11,28 gram.

"Barang bukti tersebut ditemukan dalam beberapa wadah plastik yang disembunyikan di dalam rumah tersangka. Selain itu, polisi juga menyita timbangan elektrik dan peralatan untuk membagi narkotika tersebut," tandas Suroto, kepada wartawan. 

Suroto menegaskan bahwa tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan pengedaran narkotika secara ilegal. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk penyidikan lebih lanjut.

"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas peredaran narkotika di Surabaya, khususnya di wilayah Krembangan yang kerap menjadi sasaran operasi pemberantasan narkoba," pungkasnya.

  • Ihwan


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita