24 C
id

Diduga Rugikan Konsumen, OJK Diminta Cabut Izin Operasional Perusahaan Jasa Keuangan BAF


KARAWANG | Suarana.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk mencabut izin operasional perusahaan jasa keuangan Busan Auto Finance (BAF) Cabang Karawang, menyusul laporan dari konsumen berinisial ES yang belum menerima Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) meski pembayaran kreditnya telah lunas. Hal ini diungkapkan oleh Edy Djunaedy Mazni, aktivis dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) LINKAR.

Edy menduga pihak BAF sengaja melakukan tindakan melawan hukum demi meraup keuntungan dari konsumen.

"Jika konsumen sudah melunasi seluruh angsuran dan denda, tidak ada alasan bagi BAF untuk menahan BPKB. Apalagi konsumen dibebankan biaya titip BPKB dengan batas waktu yang tidak jelas, tentu ini sangat merugikan konsumen," ujar Edy, Sabtu (21/9).

Edy menambahkan bahwa konsumen telah berusaha mengambil BPKB, namun pihak BAF Karawang tidak memberikannya. Ia menduga adanya permainan dari oknum karyawan BAF untuk mengambil keuntungan lebih dari konsumen.

“Saya yakin ini bukan hanya dialami oleh konsumen ES, tetapi juga konsumen lain. Oleh karena itu, saya mendesak OJK untuk melakukan investigasi. Jika ditemukan ada perjanjian baku yang merugikan konsumen, OJK harus mencabut izin operasional BAF," tegas Edy.

Edy juga menyinggung Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan, khususnya pasal 46 dan 47 yang mengatur bahwa perusahaan yang melanggar ketentuan perjanjian baku bisa dikenai sanksi, termasuk pencabutan izin usaha atau sanksi administratif hingga Rp 15 miliar.

Ia mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih perusahaan jasa keuangan. "Jika riwayat perusahaan tersebut sudah terbukti sering merugikan konsumen, lebih baik tidak memilihnya. Jadilah konsumen yang cerdas dan bijak," pungkas Edy.

  • Editor : Rizki R


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita