Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
Sumut Suarana.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Sumut Suarana.com
Telusuri
Beranda DAERAH KARAWANG PERISTIWA Billboard Bupati Incumbent Masih Berdiri Kokoh di Desa, Bawaslu dan Panwaslu Dinilai Lalai?
DAERAH KARAWANG PERISTIWA

Billboard Bupati Incumbent Masih Berdiri Kokoh di Desa, Bawaslu dan Panwaslu Dinilai Lalai?

Admin- Suarana.com
Admin- Suarana.com
25 Sep, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com – Dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, para incumbent yang kembali mencalonkan diri tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya. Namun, mereka harus mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Aturan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan antara tugas pemerintahan dengan kegiatan politik selama masa kampanye, sekaligus mencegah penyalahgunaan wewenang.

Tidak hanya itu, incumbent juga dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. Ini mencakup larangan penggunaan kendaraan dinas, rumah dinas, serta fasilitas lain yang berkaitan dengan jabatan mereka. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pembatalan pencalonan. Aturan ini diperketat untuk menjamin keadilan dalam kompetisi politik.

Di Kabupaten Karawang, Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Karawang, Drs. Teppy Wawan Dharmawan, SH., M.K.M., dilantik oleh Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, pada Selasa (24/9/2024) di Aula Barat Gedung Sate, Bandung. Penunjukan Pjs. Bupati bertujuan untuk memastikan kelangsungan pemerintahan yang netral selama masa kampanye Pilkada, sekaligus meminimalisir penggunaan jabatan oleh incumbent yang mencalonkan diri, seperti Aep Saepuloh, calon Bupati Karawang periode 2024-2029 dengan nomor urut 2.

Meski demikian, di beberapa lokasi di Karawang masih ditemukan spanduk, baliho, dan billboard yang menampilkan gambar Aep Saepuloh sebagai Bupati. Salah satunya di Desa Kedawung Kecamatan Lemahabang, di mana billboard besar dengan gambar Aep masih terpampang. Ironisnya lokasi Kantor Panwaslu Kecamatan Lemahabang berlokasi di desa tersebut.

Menanggapi situasi ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kecamatan memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan aturan ini. Pengawasan terhadap penggunaan fasilitas negara dan kepatuhan terhadap aturan kampanye menjadi fokus utama Bawaslu, terutama dalam Pilkada yang melibatkan incumbent. Pengawas di tingkat kecamatan, melalui Panwaslu, diharapkan bertindak cepat dan tegas jika ditemukan pelanggaran.

Pengamat Politik dan Pemerintahan, Elam Jajang Lesmana, S.Pd., menekankan pentingnya peran Bawaslu dan Panwaslu dalam menjaga netralitas selama masa kampanye. Menurut Elam, setelah pelantikan Pjs. Bupati Karawang, semua spanduk, baliho, dan billboard yang mengatasnamakan Bupati Karawang harus segera diturunkan, khususnya yang berada di kantor-kantor pemerintahan. "Bawaslu dan Panwaslu di tingkat kecamatan harus memastikan bahwa aturan ini dipatuhi oleh semua pihak, dan setiap pelanggaran harus segera ditindaklanjuti," ujar Elam Rabu (25/09/2024).

Elam menambahkan, keterlibatan Bawaslu dan Panwaslu sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas negara dalam kampanye. “Peran Bawaslu dan Panwaslu adalah memastikan agar ASN, pejabat pemerintahan, dan calon petahana tidak menyalahgunakan kekuasaan mereka. Jika ada laporan atau temuan terkait pelanggaran ini, Bawaslu harus segera melakukan investigasi dan menegakkan aturan dengan tegas,” tambahnya.

Keberhasilan pengawasan Bawaslu dan Panwaslu diharapkan dapat menjaga integritas Pilkada, serta memastikan bahwa proses demokrasi di Karawang berjalan dengan jujur dan adil. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan setiap indikasi pelanggaran juga sangat diharapkan, untuk membantu pengawas pemilu dalam melakukan tugasnya secara efektif.


  • (**)



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow

Featured Post

Kesal Suami Kecanduan Judi Online, Seorang Ibu di Paluta Banting Anaknya Berusia 11 Bulan ke lantai Hingga Tewas

Bobluis- 22.50 0
Kesal Suami Kecanduan Judi Online, Seorang Ibu di Paluta Banting Anaknya  Berusia 11 Bulan ke lantai Hingga Tewas
PALUTA| Sumut.suarana.com Kesal dengan suaminya kecanduan judi online (judol), seorang ibu di kabupaten  Padang Lawas Utara (Paluta) propinsi Sumatera Utara be…

Most Popular

Kesal Suami Kecanduan Judi Online, Seorang Ibu di Paluta Banting Anaknya  Berusia 11 Bulan ke lantai Hingga Tewas

Kesal Suami Kecanduan Judi Online, Seorang Ibu di Paluta Banting Anaknya Berusia 11 Bulan ke lantai Hingga Tewas

22.50
Lagi..Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Pandan

Lagi..Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Pandan

17.49
Polres Tapteng Gagalkan Peredaran Sabu di Pandan

Polres Tapteng Gagalkan Peredaran Sabu di Pandan

20.26

Recent Comments

Editor Post

Konsumsi Ganja ,5 Mahasiswa Diringkus Polres Taput.

Konsumsi Ganja ,5 Mahasiswa Diringkus Polres Taput.

15.51
Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan Pilkada Tapanuli Utara.

Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan Pilkada Tapanuli Utara.

07.14
Nikson Nababan Yakini MK Akan Memberi Keputusan Terbaik Atas Sengketa Pilkada Taput.

Nikson Nababan Yakini MK Akan Memberi Keputusan Terbaik Atas Sengketa Pilkada Taput.

14.37

Popular Post

Kesal Suami Kecanduan Judi Online, Seorang Ibu di Paluta Banting Anaknya  Berusia 11 Bulan ke lantai Hingga Tewas

Kesal Suami Kecanduan Judi Online, Seorang Ibu di Paluta Banting Anaknya Berusia 11 Bulan ke lantai Hingga Tewas

22.50
Lagi..Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Pandan

Lagi..Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Pandan

17.49
Polres Tapteng Gagalkan Peredaran Sabu di Pandan

Polres Tapteng Gagalkan Peredaran Sabu di Pandan

20.26

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana

Member of:

Member of Logo
Sumut Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Sumut menyajikan berita terpercaya dan terbaru dari Sumatera Utara. Informasi lengkap seputar politik, ekonomi, budaya, dan peristiwa penting di Sumut.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Sumut Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap