24 C
id

Billboard Bupati Incumbent Masih Berdiri Kokoh di Desa, Bawaslu dan Panwaslu Dinilai Lalai?


KARAWANG | Suarana.com – Dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, para incumbent yang kembali mencalonkan diri tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya. Namun, mereka harus mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Aturan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan antara tugas pemerintahan dengan kegiatan politik selama masa kampanye, sekaligus mencegah penyalahgunaan wewenang.

Tidak hanya itu, incumbent juga dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. Ini mencakup larangan penggunaan kendaraan dinas, rumah dinas, serta fasilitas lain yang berkaitan dengan jabatan mereka. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pembatalan pencalonan. Aturan ini diperketat untuk menjamin keadilan dalam kompetisi politik.

Di Kabupaten Karawang, Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Karawang, Drs. Teppy Wawan Dharmawan, SH., M.K.M., dilantik oleh Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, pada Selasa (24/9/2024) di Aula Barat Gedung Sate, Bandung. Penunjukan Pjs. Bupati bertujuan untuk memastikan kelangsungan pemerintahan yang netral selama masa kampanye Pilkada, sekaligus meminimalisir penggunaan jabatan oleh incumbent yang mencalonkan diri, seperti Aep Saepuloh, calon Bupati Karawang periode 2024-2029 dengan nomor urut 2.

Meski demikian, di beberapa lokasi di Karawang masih ditemukan spanduk, baliho, dan billboard yang menampilkan gambar Aep Saepuloh sebagai Bupati. Salah satunya di Desa Kedawung Kecamatan Lemahabang, di mana billboard besar dengan gambar Aep masih terpampang. Ironisnya lokasi Kantor Panwaslu Kecamatan Lemahabang berlokasi di desa tersebut.

Menanggapi situasi ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kecamatan memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan aturan ini. Pengawasan terhadap penggunaan fasilitas negara dan kepatuhan terhadap aturan kampanye menjadi fokus utama Bawaslu, terutama dalam Pilkada yang melibatkan incumbent. Pengawas di tingkat kecamatan, melalui Panwaslu, diharapkan bertindak cepat dan tegas jika ditemukan pelanggaran.

Pengamat Politik dan Pemerintahan, Elam Jajang Lesmana, S.Pd., menekankan pentingnya peran Bawaslu dan Panwaslu dalam menjaga netralitas selama masa kampanye. Menurut Elam, setelah pelantikan Pjs. Bupati Karawang, semua spanduk, baliho, dan billboard yang mengatasnamakan Bupati Karawang harus segera diturunkan, khususnya yang berada di kantor-kantor pemerintahan. "Bawaslu dan Panwaslu di tingkat kecamatan harus memastikan bahwa aturan ini dipatuhi oleh semua pihak, dan setiap pelanggaran harus segera ditindaklanjuti," ujar Elam Rabu (25/09/2024).

Elam menambahkan, keterlibatan Bawaslu dan Panwaslu sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas negara dalam kampanye. “Peran Bawaslu dan Panwaslu adalah memastikan agar ASN, pejabat pemerintahan, dan calon petahana tidak menyalahgunakan kekuasaan mereka. Jika ada laporan atau temuan terkait pelanggaran ini, Bawaslu harus segera melakukan investigasi dan menegakkan aturan dengan tegas,” tambahnya.

Keberhasilan pengawasan Bawaslu dan Panwaslu diharapkan dapat menjaga integritas Pilkada, serta memastikan bahwa proses demokrasi di Karawang berjalan dengan jujur dan adil. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan setiap indikasi pelanggaran juga sangat diharapkan, untuk membantu pengawas pemilu dalam melakukan tugasnya secara efektif.


  • (**)



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita